Alasan remaja buang bayi di RSUD Mimika: hasil hubungan terlarang

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman. (Foto: Moh)

Timika, Papuadaily – Perempuan berinisial AIR yang masih di bawah umur membuang bayinya ke dalam tong sampah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika akhirnya mengakui alasan dibalik tindakannya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat ditemui wartawan, Selasa (20/5/2025) mengungkapkan hal tersebut.

Kapolres menyebutkan, bayi itu diduga merupakan hasil dari hubungan terlarang antara sang ibu AIR dengan pasangannya.

“Kalau keterangan dari ibu kandung, karena hubungan terlarang, mungkin malu,” kata Kapolres saat ditemui awak media di Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Selasa (20/5/2025).

Kapolres bilang, saat ini kasus pembuangan bayi perempuan itu sedang ditangani Unit Perlindungan Perempauan dan Anak (PPA) Polres Mimika.

“Ibu kandungnya ini juga kan masih di bawah umur, dalam waktu dekat kita akan rilis (konferensi pers),” katanya.

Sementara itu, akibat kasus tersebut, Kapolres pun menekankan kepada setiap orang tua yang ada di Mimika agar dapat memperhatikan pergaulan anak-anak mereka.

“Ini jadi concern (perhatian) bagi orang tua agar menjaga pergaulan putra putrinya,” tegasnya.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan AIR yang merupakan pelaku pembuangan bayi di tong sampah pada salahsatu toilet Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika, Selasa 13 Mei 2025.

AIR diamankan pada hari Kamis, 15 Mei 2025 oleh anggota dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Tim Identifikasi Polres Mimika sekitar pukul 09.00 WIT setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Humas RSUD Mimika.

Sebelumnya, Tim Identifikasi yang dipimpin Ipda Adnan bersama 6 personel juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan bayi perempuan tak berdosa itu.

Dalam pelaksanaan olah TKP, ada 2 petugas kebersihan rumah sakit yang menjadi saksi, yaitu Krisno, (24) dan Yohanes Yovan R Lele,  (32).

Menurut saksi 1, Krisno, bahwa pada hari Selasa 13 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIT, saksi melakukan tugas pembersihan di sekitar Toilet Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSUD Mimika.

Saat itu saksi melihat tempat pembuangan sampah sudah terisi penuh sehinga saksi berinisiatif untuk membuang sampah tersebut.

Namun pada saat itu saksi melihat ada kaki yang terlihat di tumpukan sampah sehingga saksi kaget dan memberitahukan kepada saksi 2 untuk memastikan bahwa itu kaki manusia atau kaki boneka.

Menurut Saksi 2, Yohanes Yovan R Lele, bahwa pada hari Selasa 13 Mei  2025 sekitar Pukul 02.00 WIT,  pada saat saksi sedang melaksanakan tugas pembersihan namun saksi di panggil oleh saksi 1 untuk memastikan apa yang saksi 1 lihat bahwa itu  memang benar kaki manusia dan langsung memberitahukan kepada petugas medis untuk melakukan pertolongan.

Tindakan yang dilakukan oleh Tim Identifikasi adalah mencari orang yang diduga pelaku dari hasil rekaman CCTV RSUD serta meminta untuk dilakukan tindakan Ultrasonografi (USG) terhadap terduga pelaku ibu dari yang berinisial AIR.

Setelah dilakukan USG bahwa benar hasil terhadap terduga pelaku ibu dari bayi inisial AIR diketahui bahwa baru melahirkan.

Namun, bayi yang belum memiliki nama ini pun akhirnya harus menghembuskan nafas terakhir meski sempat menjalani perawatan medis di RSUD Mimika.