News  

Perketat Pengawasan, Disperindag Mimika Ingatkan Sanksi Berat bagi SPBU Nakal

Kepala Disperindag, Sabelina Fitriani. (Papuadaily/Crystal)

Timika, PapuaDaily – Pemerintah Kabupaten Mimika memperingatkan seluruh pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar mematuhi aturan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran secara berulang akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari penghentian sementara penjualan BBM bersubsidi selama dua minggu hingga pencabutan izin operasional.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika,Sabelina Fitriani, mengatakan sanksi akan diperberat apabila pelanggaran terus dilakukan.

“Kalau nanti pelanggaran kembali terjadi, sanksinya tentu akan lebih berat. Artinya, kalau dilakukan berulang-ulang, tindakan yang diberikan juga akan semakin tegas,” ujarnya saat bertemu dengan media Timika, 20 Juli 2026.

Ia menjelaskan, SPBU yang telah tiga kali ditemukan melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi penghentian penyaluran BBM bersubsidi selama dua minggu.

Selama masa pembinaan tersebut, SPBU tidak diperbolehkan menjual maupun mendistribusikan BBM bersubsidi, sedangkan kuota yang seharusnya diterima akan dialihkan ke SPBU lain.

“SPBU yang sudah tiga kali ditemukan melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi tidak bisa menjual atau mendistribusikan BBM bersubsidi selama dua minggu. Operator yang terbukti melakukan pelanggaran juga sudah dipecat,” katanya.

Ia menegaskan, apabila pelanggaran masih terus berulang, pemerintah tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi yang lebih berat hingga pencabutan izin operasional SPBU.

“Bisa saja sampai pada pencabutan izin SPBU, karena pelanggaran ini sudah berulang-ulang terjadi,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Disperindag akan menggelar rapat bersama seluruh pengelola SPBU untuk memperketat pengawasan terhadap operator di lapangan.

Menurutnya, operator yang terbukti melayani pembelian BBM menggunakan jeriken, kendaraan dengan tangki modifikasi, maupun transaksi yang tidak sesuai dengan barcode wajib diberhentikan agar praktik serupa tidak kembali terulang.

Selain itu, pengawasan melalui kamera pengawas (CCTV) juga akan dioptimalkan guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan.

Ia juga menambahkan, penghentian penjualan BBM bersubsidi selama dua minggu juga memberikan efek jera karena SPBU akan mengalami kerugian akibat tidak dapat melakukan penjualan, sementara kuota BBM bersubsidi dialihkan kepada SPBU lain selama masa sanksi berlangsung.