News  

Disperindag Mimika Bakal Cabut Izin SPBU yang Berulang Kali Selewengkan BBM Subsidi

(ilustrasi) deretan truk terparkir di area sekitaran salah satu SPBU di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (Foto: Moh)

Timika, Papuadaily – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memperketat pengawasan terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna menekan praktik penyalahgunaan yang masih ditemukan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Langkah tegas disiapkan bagi SPBU yang terbukti berulang kali melanggar aturan distribusi BBM subsidi. Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa penghentian sementara pelayanan, tetapi dapat berujung pada pembekuan operasional hingga pencabutan izin usaha.

Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, menegaskan bahwa mekanisme pemberian sanksi telah diatur secara jelas dan akan diterapkan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Menurutnya, SPBU yang telah beberapa kali melakukan pelanggaran akan menghadapi konsekuensi yang lebih berat dibandingkan pelanggaran pertama. Selain penghentian sementara penjualan BBM subsidi, kuota distribusi juga dapat dialihkan ke SPBU lain yang dinilai lebih tertib dalam menjalankan aturan.

“Kalau pelanggaran dilakukan berulang-ulang tentu sanksinya akan lebih berat. Yang jelas kuota bisa dialihkan ke SPBU lain yang lebih tertib,” kata Sabelina kepada wartawan di Timika, Senin (20/7/2026).

Pengetatan pengawasan ini dilakukan sebagai respons atas masih maraknya praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu distribusi energi di daerah.

Sabelina mengungkapkan, pemerintah daerah telah mulai menerapkan tindakan tegas terhadap oknum petugas SPBU yang terlibat dalam penyelewengan. Proses pembinaan hingga pemecatan terhadap operator yang terbukti melanggar aturan telah dilakukan sebagai bentuk efek jera.

Ia menegaskan, apabila manajemen SPBU tidak mampu mengendalikan praktik pelanggaran yang terus berulang, maka pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi yang lebih berat hingga pencabutan izin usaha.

“Bisa saja sampai pada pencabutan izin SPBU apabila pelanggaran terus terjadi dan tidak ada perbaikan. Karena ini sudah berulang-ulang,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Disperindag Mimika juga telah memanggil seluruh pengelola SPBU guna memastikan penertiban dilakukan hingga tingkat petugas lapangan.

Pemerintah daerah menyoroti sejumlah modus yang kerap digunakan dalam penyalahgunaan BBM subsidi, mulai dari pengisian ke jeriken tanpa izin, penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar, hingga transaksi yang tidak menggunakan kode QR resmi sebagaimana ketentuan program subsidi tepat sasaran.

Disperindag berharap langkah penertiban ini dapat menutup celah kebocoran distribusi BBM subsidi sekaligus memastikan masyarakat yang berhak memperoleh akses energi bersubsidi tanpa hambatan.

Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala bersama pihak terkait untuk menjamin penyaluran BBM subsidi di Kabupaten Mimika berlangsung transparan, tepat sasaran, dan sesuai regulasi yang berlaku.