Timika, Papuadaily – Kejaksaan Negeri Mimika mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5,433 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560/K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika I Putu Eka Suyanta, memimpin langsung pelaksanaan eksekusi tersebut, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arthur Fritz Gerald, serta dihadiri Kepala Cabang/Perwakilan Bank BNI Cabang Timika.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (1/9/2026), Kejari Mimika menjelaskan uang tunai yang dieksekusi merupakan barang bukti yang sebelumnya telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Mimika di Bank BNI Cabang Timika sejak tahap penuntutan.
Uang tersebut kemudian ditetapkan untuk dirampas oleh negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terpidana Paulus Johanis Kurnala, selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai sebagai penyedia jasa.
Dalam perkara tersebut, Paulus Johanis Kurnala dijatuhi pidana pokok berupa penjara dan denda, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.
Sementara itu, berdasarkan amar putusan, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.433.657.000 diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari terpidana.
Setelah proses eksekusi, uang tersebut langsung disetorkan oleh Tim Jaksa Eksekutor ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI.
Pelaksanaan eksekusi ini juga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026 tanggal 20 Agustus 2026.
Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Bidang Tindak Pidana Khusus dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dilakukan secara nyata.
Konferensi pers turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Maria Petronas Dity Justifiably Masella serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reinaldo Sampe.







