Sudah Layakkah Mimika Beralih Status Menjadi Kota? Begini Penjelasannya

Bundaran Mimika Smart City (Bundaran Petrosea) di Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah yang menjadi ikon Kabupaten Mimika. (Foto: Moh)

Timika, Papuadaily – Wacana tentang peralihan status kabupaten Mimika menjadi kota kini mulai dibicarakan oleh banyak pihak. Bahkan, hal itu baru-baru ini disinggung Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito dalam suatu acara di Timika, Sabtu 14 Desember 2024.

Untuk diketahui, kabupaten dan kota merupakan wilayah administratif di Indonesia yang memiliki status yang setara.

Namun, perbedaan utama antara keduanya terletak pada karakteristik wilayah, fokus pembangunan, dan dinamika sosial-ekonomi.

Berikut adalah beberapa perbedaan antara kabupaten dan kota: yang pertama, pemimpin; kabupaten dipimpin oleh bupati, sedangkan kota dipimpin oleh wali kota.

Kedua, Wilayah; Kabupaten memiliki wilayah yang lebih luas, sedangkan kota memiliki wilayah yang lebih sempit. 


Ketiga, Kepadatan penduduk; Kota memiliki kepadatan penduduk yang lebih tinggi, sedangkan kabupaten memiliki kepadatan penduduk yang lebih rendah. 



Keempat, Mata pencaharian; Penduduk di kabupaten umumnya bekerja di bidang pertanian, sedangkan penduduk di kota umumnya bekerja di bidang perdagangan dan jasa. 



Kelima, Infrastruktur; Kota memiliki infrastruktur yang lebih baik, seperti transportasi umum, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan.

Keenam, Pelayanan publik; Pelayanan publik di kota umumnya lebih cepat dan efisien. Ketujuh, Otonomi; Kota sering kali memiliki tingkat otonomi yang lebih besar dalam pengelolaan anggaran dan perencanaan pembangunan. 


Ketujuh, Struktur pemerintahan; Kabupaten terdiri dari kecamatan, kelurahan, dan desa, sedangkan kota terdiri dari kecamatan dan kelurahan. 

Kabupaten dan kota sama-sama merupakan daerah otonomi yang berwenang mengatur pemerintahannya sendiri.

Lantas, apa saja yang dapat menjadi indikator Mimika layak beralih status dari kabupaten menjadi kota?

Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan, meski ada beberapa hal yang masih dipandang perlu untuk dibenahi, namun kelayakan Mimika beralih status menjadi kota sudah terlihat.

“Kalau saya, Kabupaten Mimika itu sudah pantas kita naikkan statusnya untuk menjadi Kota Timika. Kenapa? Kalau kita menjadi kota itu kan fasilitasnya sudah harus lengkap semua tuh, termasuk sarana hiburannya,” kata Valentinus dalam sambutannya.

“Kalau indikatornya itu ada semua di Undang-undang Pemerintah Daerah. Itu kan semua indikator menuju kota ada di situ untuk meningkatkan statusnya,” tambahnya.

Itu menarik, karena di Mimika ini kita hampir semua fasilitas itu kan sudah tersedia. Jadi kita tinggal dorong, kita tinggal jaga bersama, tinggal memelihara kota kita dengan baik, jaga kebersihan, jaga apa semua jaga keamanan, saya yakin itu menjadi indikator utama.

Valentinus menyebut, hal ini tentu menarik untuk dibahas sebab Kabupaten Mimika yang dapat dikatakan telah memiliki berbagai fasilitas, tentu membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk menopang hal tersebut.

Jika dibandingkan dengan beberapa daerah lainnya seperti Kabupaten Mamuju di Sulawesi Barat, Kabupaten Gulungan di Kalimantan Utara, Ternate di Maluku Utara dan Nabire di Papua Tengah, yang sudah layak menjadi kota yaitu Kabupaten Mimika.

“Kalau kita Papua Tengah ibu kotanya Nabire. Kalau kita melihat ibu kota provinsi tersebut, saya melihat karena saya yang mengurus semua karena saya direktur penataan daerah, saya yang mengatur provinsi kabupaten, maka yang lebih pantas jadi kota itu adalah Mimika,” kata Valentinus.

“Karena fasilitas kita semua sudah tersedia, kemarin itu di saat dampingi pak Menteri Pertahanan waktu itu jalan ke Mile 32 lihat jalan yang besar-besar seperti itu ini kayak di Jakarta aja jalannya. Jalan sampai besar-besar begini, oh iya pak menteri, ini memang dipersiapkan untuk menjadi kota metropolitan,” ungkapnya menambahkan.

Valentinus menyebutkan, ini menjadi tantangan besar bagi masyarakat Kabupaten Mimika untuk mewujudkannya di masa yang akan datang.

Masyarakat Kabupaten Mimika yak boleh bergantung pada pemerintah maupun perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah ini.

“Kalau kita hanya bergantung pada pemerintah, bergantung pada perusahaan-perusahaan besar itu, kita tidak cepat jadi. Tetapi kalau kita bersama-sama keseluruhan punya niat untuk membangun, jauh lebih bagus, kita punya usaha sendiri untuk menjadi bos untuk diri sendiri itu jauh lebih bagus. Itu yang penting,” sebutnya.

Sementara itu, peningkatan status kabupaten menjadi kota di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 adalah peraturan yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. UU ini merupakan hasil dari reformasi pasca Orde Baru yang sentralistik.

Isi UU Nomor 22 Tahun 1999 yakni memberikan otonomi yang luas kepada daerah, mengubah orientasi pembangunan dari efisiensi dan pertumbuhan menjadi kemandirian dan keadilan, menempatkan daerah otonom tidak memiliki hubungan hierarki dengan satuan pemerintahan di atasnya serta memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Tahap-tahapnya adalah: keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota daerah induk, dan persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang mencakupi daerah persiapan kabupaten/kota.