News  

Diduga rugikan negara Rp771 juta, MP tersangka korupsi proyek jembatan Agimuga

Timika, Papuadaily – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menetapkan MP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap (8m) di Distrik Agimuga tahun anggaran 2023.

MP sebagai penyedia jasa/pelaksana CV. KA, ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025, tertanggal 27 Mei 2025.

banner 325x300

Proyek senilai Rp3.144.996.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun 2023, diduga mengalami penyimpangan. CV. KA milik tersangka tidak melaksanakan pekerjaan sesuai syarat-syarat khusus dan umum kontrak.

“Melanggar Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” sebut keterangan tertulis Kejari Mimika, Selasa (27/5/2025).

Hasil perhitungan menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp771.800.064,00.

MP dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

MP ditahan selama 20 hari, mulai 27 Mei hingga 15 Juni 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Timika. 

Kejari Mimika menyatakan tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga akan berupaya melakukan pemulihan keuangan negara dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura. (Terry)