Timika, Papuadaily – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kasus penganiayaan di Jalan Busiri Ujung, Timika, Kamis (11/12/25).
Penyerahan tersangka PA alias Epen (50) beserta barang bukti berupa 1 buah pisau sangkur sepanjang 30 cm dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K, MH bersama tim penyidik yang menangani kasus tersebut.
Proses tahap II ini didasari oleh surat dari Kejaksaan Negeri Mimika dengan nomor B-2488A/R.1.19/Eoh/11/2025 yang memberitahukan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21).
“Proses penyerahan ini berjalan lancar berkat kerjasama tim dan tingkat koordinasi serta komunikasi yang baik dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika,” ungkap Ipda Teguh dalam kesempatan tersebut.
Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Mimika, Ibu Maria Petrona Dity Justitia Masela, SH.
Perlu diketahui, kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh korban Benediktus Fautngil secara resmi di SPKT Polsek Mimika Baru dua hari setelah kejadian, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/100/X/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 15 Oktober 2025.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, S.I.K, membenarkan proses penyerahan tersebut sesuai dengan prosedural yang berlaku. “Benar, kasus penganiayaan di Busiri telah selesai tahap II dan sesuai aturan. Setelah ini, kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas,” jelasnya di ruang kerjanya.
Dengan penyerahan ini, proses penyidikan kepolisian resmi selesai dan perkara menjadi kewenangan kejaksaan untuk penuntutan lebih lanjut di pengadilan. Tersangka PA alias Epen dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.








