banner 728x250
News  

Kejari Mimika Catat Penanganan Pidana Stabil, Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah

(insert) Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha

Timika, Papuadaily – Kejaksaan Negeri Mimika menunjukkan kinerja positif dalam penegakan hukum sekaligus upaya penyelamatan keuangan negara sepanjang 2025 hingga Triwulan I 2026. Capaian ini mencerminkan konsistensi lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, menyampaikan bahwa pada bidang pidana umum, jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) selama 2025 tercatat sebanyak 261 perkara, dengan rata-rata penanganan sekitar 22 perkara per bulan.

Sementara pada Triwulan I 2026 (Januari–Maret), Kejari Mimika menerima 54 SPDP atau rata-rata 18 perkara per bulan. Angka tersebut menunjukkan stabilitas penanganan perkara pidana di wilayah hukum Mimika.

“Jenis perkara yang menonjol antara lain penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, dan tindak pidana narkotika, yang memiliki dampak besar terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Suyantha dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).

Pada tahap penuntutan, Kejari Mimika juga mencatat capaian signifikan. Sepanjang 2025, terdapat 197 perkara pada tahap pra-penuntutan (P-16A), dengan 158 perkara telah memperoleh putusan dari pengadilan. Sedangkan pada Triwulan I 2026, terdapat 23 perkara pada tahap P-16A, dengan 10 perkara telah diputus hingga akhir Maret.

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Mimika melalui peran sebagai Jaksa Pengacara Negara aktif memberikan bantuan hukum non-litigasi kepada instansi pemerintah dan lembaga.

Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 56 Surat Kuasa Khusus (SKK) ditangani dengan total nilai mencapai Rp7,71 miliar. Dari jumlah tersebut, 28 kegiatan berhasil diselesaikan dengan nilai penyelamatan atau pemulihan keuangan negara sebesar Rp3,39 miliar.

Kegiatan tersebut mencakup pengamanan aset daerah, penyelesaian tunggakan kredit, serta penagihan iuran kepesertaan jaminan sosial.

Memasuki Triwulan I 2026, Kejari Mimika kembali menangani 34 SKK dengan total nilai mencapai Rp4,44 miliar. Hingga akhir Maret, satu kegiatan telah diselesaikan dengan nilai pemulihan keuangan negara sebesar Rp259,5 juta, sementara sisanya masih dalam proses.

Suyantha menegaskan, capaian tersebut menunjukkan bahwa Kejari Mimika tidak hanya berfokus pada penegakan hukum pidana, tetapi juga berperan strategis dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam upaya penyelamatan keuangan negara.

“Secara keseluruhan, kinerja ini mencerminkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan amanah penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ke depan, Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.