Timika, Papuadaily – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare yang dikelola Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHT) Kabupaten Mimika pada tahun anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp22,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, mengatakan proses penyidikan perkara tersebut terus berjalan dan saat ini penyidik tengah menyiapkan ekspose kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Kasus sudah pada tahap penyidikan. Kami akan segera ekspose ke BPKP untuk mengetahui berapa kerugian negara, dan nanti akan ada penetapan tersangka,” ujar Suyantha saat dikonfirmasi Papuadaily, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP akan menjadi salah satu dasar penting dalam proses penetapan tersangka dan pengembangan perkara lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Mimika telah memeriksa sekitar tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara dan memastikan peran masing-masing pihak yang menimbulkan kerugian negara.
Sebelumnya, Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mimika juga telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek di kawasan SP 5, Kabupaten Mimika, pada 21 Mei 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, mengatakan pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi riil lahan serta progres pekerjaan yang telah dilaksanakan.
“Tim sudah turun ke lapangan mengecek lahan yang luasnya 150 hektare untuk melihat bibit apa saja yang ditanam. Setelah dicek, memang sudah ada yang ditanam, dan ada juga yang tidak ditanam,” katanya.
Proyek tersebut diketahui mencakup kegiatan pembukaan lahan perkebunan serta pengadaan bibit dengan total anggaran mencapai Rp22,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.
Kasus ini menjadi perhatian setelah ditemukan indikasi pekerjaan yang tidak selesai sesuai perencanaan. Sejumlah area lahan dilaporkan belum dikerjakan secara menyeluruh, sementara realisasi penanaman bibit disebut tidak mencapai target yang telah ditetapkan dalam kontrak pekerjaan.
Kejari Mimika menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.






