News  

Enam Bulan Operasi, Polisi Sita dan Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal di Mimika

Papuadaily/Crystal

Timika, Papuadaily – Polres Mimika memusnahkan 2.111 liter minuman keras beralkohol lokal jenis sopi dan cap tikus serta 1.078 botol minuman beralkohol pabrikan hasil operasi penertiban yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi gabungan Satres Narkoba Polres Mimika, Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, dan Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin yang menyasar sejumlah titik masuk dan distribusi minuman beralkohol di wilayah Mimika.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian bersama pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, operasi penertiban difokuskan pada sejumlah lokasi yang selama ini menjadi jalur masuk peredaran barang, di antaranya Pelabuhan Pomako, Jalan Poros SP5, dan kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika.

“Dari hasil operasi tersebut, kami berhasil mengamankan 2.111 liter minuman beralkohol lokal jenis sopi dan cap tikus serta 1.078 botol minuman beralkohol pabrikan berbagai merek yang tidak sesuai ketentuan,” katanya saat pemusnahan miras ilegal di Mapolres Mimika, Mile 32, Senin (15/6/2026).

Billyandha menegaskan, upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas peredaran minuman beralkohol ilegal maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, Satpol PP, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Mimika.