Timika, Papuadaily – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menuntaskan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp31,3 miliar dari terpidana Paulus Johanis Kurnala, Direktur PT Karya Mandiri Permai, dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha, mengatakan seluruh kewajiban uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan telah terpenuhi melalui eksekusi barang bukti dan penyetoran bertahap oleh terpidana.
“Keseluruhan kewajiban uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 telah terpenuhi,” kata I Putu dalam press release di Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (22/9/2026).
Kewajiban tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026.
Sebelumnya, pada 1 September 2026, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Mimika telah mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.433.657.000 yang sebelumnya disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika di Bank BNI Cabang Timika.
Uang tersebut kemudian disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan.
Setelah pembayaran tersebut, masih terdapat sisa uang pengganti sebesar Rp25.868.641.720,73.
Sisa kewajiban itu kemudian disetorkan Paulus Johanis Kurnala secara bertahap ke RPL Kejari Mimika.
Rinciannya, sebesar Rp10 miliar disetorkan pada 14 September 2026 dan Rp15.868.641.720,73 pada 15 September 2026.
Selain uang pengganti, terpidana juga telah memenuhi pembayaran denda Rp500 juta dan biaya perkara sebesar Rp2.500.
Dengan demikian, total dana yang berada di RPL Kejari Mimika dan akan disetorkan ke Kas Negara pada 22 September 2026 mencapai Rp26.368.644.220,73.
Dana tersebut terdiri atas sisa uang pengganti Rp25.868.641.720,73, denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp2.500.
I Putu menjelaskan, penyetoran dana tersebut ke Kas Negara dilakukan melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan terpenuhinya kewajiban pembayaran berdasarkan putusan pengadilan tersebut, Paulus Johanis Kurnala selanjutnya masih menjalani pidana penjara selama 10 tahun.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Mimika dalam memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
I Putu menegaskan Kejari Mimika berkomitmen melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, tertib, transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paulus Johanis Kurnala, Direktur PT Karya Mandiri Permai, terlibat perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp31.302.287.038,04 atau Rp31,3 Miliar.
Selain Paulus, kasus ini juga menyeret Kadis PUPR Mimika Dominggus R. H Mayaut, PPK Suyani, tenaga ahli Ade Jalaludin, Direktur PT. Karya Mandiri Permai Paulus Johanis Kurnala alias Chang, dan Direktur PT. Mulya Cipta Perkasa Ruli Koestaman.







