Timika, Papuadaily – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika melakukan penyesuaian jam pelayanan pajak daerah selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.
Penyesuaian jam pelayanan mengacu pada Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mimika dan mulai berlaku sejak 1 Ramadan 1447 H atau 19 Februari 2026 hingga berakhirnya bulan suci Ramadan.
Selama periode tersebut, pelayanan pajak pada Senin hingga Kamis dibuka mulai pukul 08.00 WIT hingga 15.00 WIT, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIT sampai 12.30 WIT.
Sementara itu, pada hari Jumat, pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIT hingga 15.30 WIT, dengan waktu istirahat yang lebih panjang, yakni pukul 12.00 WIT hingga 13.00 WIT.
Bapenda Mimika menyatakan penyesuaian jam operasional tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan ibadah Ramadan, sekaligus memastikan pelayanan publik di bidang perpajakan tetap berjalan optimal.
Melalui pengaturan waktu tersebut, masyarakat diharapkan tetap dapat mengakses layanan pembayaran pajak dengan nyaman tanpa mengurangi kesempatan menjalankan ibadah selama bulan suci.
Bapenda juga mengimbau seluruh wajib pajak agar memanfaatkan jadwal pelayanan yang telah ditetapkan dan tidak menunda pembayaran pajak. Kepatuhan membayar pajak tepat waktu dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah yang akan kembali digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Mimika.






