Mimika  

Bapenda Mimika Siapkan Empat Motor dan Puluhan Hadiah untuk Wajib Pajak

Timika, Papuadaily – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program Gebyar Sadar Pajak 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat memenuhi kewajiban perpajakan. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Mimika, Melianus Selitubun, mengatakan Gebyar Sadar Pajak merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak secara tepat waktu.

“Gebyar Sadar Pajak ini merupakan bentuk apresiasi kami kepada masyarakat yang sadar dan taat membayar pajak,” kata Melianus saat ditemui di Kantor Bapenda Mimika, Selasa (12/5/2026).

Dalam program tersebut, Bapenda Mimika menyiapkan empat unit sepeda motor sebagai hadiah utama yang dibagi ke dalam dua kategori wajib pajak. Dua unit sepeda motor diperuntukkan bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sementara dua unit lainnya diberikan kepada wajib pajak yang taat membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Dua motor untuk wajib pajak PBB dan dua motor lainnya untuk wajib pajak PBJT,” ujarnya.

Selain hadiah utama berupa sepeda motor, masyarakat juga berkesempatan memenangkan berbagai hadiah menarik lainnya, mulai dari kulkas, mesin cuci, telepon genggam, televisi hingga beragam doorprize lainnya.

Melianus menjelaskan, mekanisme untuk mengikuti program undian tersebut cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu melakukan transaksi di restoran atau tempat usaha yang telah menerapkan sistem pembayaran pajak resmi, kemudian menyimpan struk transaksi sebagai bukti.

Selanjutnya, struk tersebut dapat diunggah ke situs resmi Bapenda Mimika untuk didaftarkan sebagai peserta undian.

“Masyarakat cukup mengambil struk pembayaran, kemudian mengunggah atau meng-upload bukti tersebut ke situs resmi Bapenda Mimika,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa bukti transaksi yang dapat diikutsertakan dalam program ini harus berupa struk resmi yang dicetak melalui perangkat pembayaran elektronik atau Mobile Point of Sales (M-POS). Struk yang ditulis secara manual tidak akan diterima dalam proses verifikasi.

Menurut Melianus, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan transparansi sekaligus mendukung implementasi sistem perpajakan yang lebih modern dan akuntabel.

Khusus bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ia mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran dalam periode yang telah ditentukan agar secara otomatis terdaftar dalam sistem pengundian.

“Periode pembayaran PBB berlangsung mulai Januari hingga 31 Agustus 2026. Sementara pengundian hadiah akan dilaksanakan pada 6 Oktober 2026,” ungkapnya.

Melalui Gebyar Sadar Pajak 2026, Pemkab Mimika berharap partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat. Selain berkontribusi terhadap pembangunan daerah, masyarakat juga memiliki kesempatan memperoleh berbagai hadiah menarik sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan mereka membayar pajak.