Mimika  

Gebyar Sadar Pajak Mimika 2026 Siapkan 35 Hadiah dari Motor hingga Televisi QLED

banner 468x60

Timika, Papuadaily – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mengundi 35 hadiah dalam program Gebyar Sadar Pajak Daerah Tahun 2026. Hadiah yang disediakan meliputi sepeda motor, kulkas, mesin cuci, telepon pintar, hingga televisi QLED.

Pengundian berlangsung di Kantor Bapenda Mimika, Selasa (6/10/2026), sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang taat membayar pajak.

banner 325x300

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mimika serta pimpinan dan perwakilan mitra perbankan. Proses pengundian juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Bapenda Mimika.

Program ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Mimika Nomor 242 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan Berupa Hadiah Undian Gebyar Sadar Pajak Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Timika pada 27 Juli 2026 dan ditandatangani Bupati Mimika Johannes Rettob.

Dari total 35 hadiah, sebanyak 19 hadiah dialokasikan untuk wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), meliputi pajak makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan. Sementara itu, 16 hadiah lainnya diperuntukkan bagi wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hadiah untuk kategori PBJT terdiri atas dua unit sepeda motor, lima kulkas dua pintu, lima mesin cuci, lima telepon pintar, dan dua televisi QLED.

Adapun hadiah untuk kategori PBB-P2 meliputi dua unit sepeda motor, empat kulkas dua pintu, empat mesin cuci, dua telepon pintar, dan empat televisi QLED.

Pengundian diperuntukkan bagi transaksi selama periode 1 Mei hingga 1 Oktober 2026. Peserta mengikuti undian menggunakan struk, nota, atau bill sebagai bukti transaksi yang memenuhi ketentuan di Kabupaten Mimika.

Wajib pajak yang berhak mengikuti program terdiri atas subjek PBB-P2 serta wajib pajak PBJT yang menggunakan alat transaksi e-MPOS dan TMB, sesuai ketentuan dalam keputusan bupati.

Untuk memastikan transparansi, pengundian menggunakan sistem digital dalam dua sesi dan disaksikan oleh unsur Kepolisian Resor Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, Dinas Sosial, serta notaris.

Dalam ketentuan program tersebut, setiap pemenang hanya berhak menerima satu hadiah. Pajak atas hadiah menjadi tanggungan masing-masing pemenang. Apabila hadiah tidak diambil dalam waktu 90 hari sejak tanggal pengundian, hadiah akan diserahkan kepada Dinas Sosial.

Setelah pengundian, pihak Bapenda melakukan konfirmasi kepada para pemenang melalui sambungan telepon. Rekaman pengundian dapat disaksikan kembali melalui kanal YouTube resmi Bapenda Mimika.

Melalui program Gebyar Sadar Pajak Daerah 2026, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat sehingga dapat mendukung penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan daerah.