News  

Kasasi Berproses, KPK Panggil Bupati Mimika Bersaksi di Persidangan

Gereja Kingmi Mile 32 Mimika (Beritasatu.com/ Sevianto)

Timika, Papuadaily.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk hadir sebagai saksi di sidang kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Budiyanto Wijaya diagendakan digelar di pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis 28 Maret 2024.

“Untuk membuktikan surat dakwaannya, Tim Jaksa melakukan pemanggilan saksi diantaranya Eltinus Omaleng (Bupati Mimika),” kata Ali melalui pesan instan dikonfirmasi Papuadaily.com dari Timika, Rabu (27/3/2024).

Tim Jaksa KPK mengingatkan agar saksi Eltinus Omaleng hadir dalam sidang pembuktian dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 tersebut.

“KPK ingatkan saksi dimaksud untuk hadir memenuhi panggilan,” ujar Ali.

Saat ini KPK tengah menyidangkan 4 terdakwa baru sebagai hasil pengembangan dari kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, yang sebelumnya menjerat Eltinus Omaleng.

Keempat terdakwa yakni mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Totok Suharto. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagian Kesra Kabupaten Mimika, Marthen Sawy.

Kemudian, Kepala Cabang PT. Satria Creasindo Prima, Budiyanto Wijaya, dan Site Engineer PT. Geo Inti Spasial, Gustaf Urbanus Patandianan.

Ali belum merespon perihal status Eltinus Omaleng dalam perkara itu. Pasalnya Eltinus telah divonis lepas, sementara sejumlah terdakwa sedang diproses dari hasil pengembangan kasus yang sama.

Eltinus Omaleng sebagai inisiator pembangunan rumah ibadah itu, divonis lepas di tingkat banding Pengadilan Tipikor Makassar pada 17 Juli 2023. Jaksa KPK telah mengajukan kasasi ke Mahkama Agung atas vonis tersebut.