banner 728x250
Mimika  

Wabup Mimika: Korupsi Bukan Sekadar soal Hukum, Tapi Urusan Hati dan Budaya Kerja

Suasana diskusi yang berlangsung di Ballroom Swiss-Bellin Hotel Timika, Rabu (29/10/2025). Foto: Moh

Timika, Papuadaily — Dalam upaya memperkuat integritas birokrasi dan menanamkan semangat antikorupsi di kalangan aparatur, Inspektorat Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi anti korupsi, gratifikasi, dan benturan kepentingan di Ballroom Swiss-Belinn Hotel Timika, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong.

Dalam sambutannya, Emanuel menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan semata persoalan hukum, melainkan juga berkaitan dengan moralitas dan budaya kerja setiap aparatur negara.

Menurut Emanuel, gratifikasi dalam bentuk apa pun bisa menjadi pintu masuk korupsi kalau tidak ditangani dengan benar.

“Karena itu, setiap aparatur harus berani menolak dan melaporkannya sesuai aturan,” ungkap Emanuel.

Emanuel juga menyoroti potensi benturan kepentingan yang kerap muncul di lingkungan birokrasi. Ia menilai, situasi tersebut dapat menjadi jebakan halus yang merusak objektivitas dan profesionalitas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menambahkan bahwa sebagai abdi negara, seorang ASN harus menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi. Sebab, pemerintahan yang bersih dimulai dari niat yang jujur.

Namun di balik semangat sosialisasi dan komitmen birokrasi, Emanuel mengingatkan bahwa tantangan terbesar dalam pemberantasan korupsi sesungguhnya terletak pada konsistensi dan keteladanan.

Sebab, pencegahan korupsi tidak cukup dengan sosialisasi semata — diperlukan keberanian moral dari para pejabat untuk jujur pada diri sendiri dan berani berkata “tidak” pada penyimpangan.

Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan, langkah kecil seperti menolak amplop atau menghindari konflik kepentingan diyakini bisa menjadi awal besar menuju Mimika yang bersih dan berintegritas.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Septinus Timang, menjelaskan bahwa kegiatan serupa bukan yang pertama kali digelar.

Menurut Septinus, Inspektorat Kabupaten Mimika secara rutin bekerja sama dengan berbagai pihak seperti KPK, BPKP, dan Forum Anti Korupsi Provinsi Papua untuk memperkuat sistem pencegahan praktik korupsi.

Ia juga menyebutkan bahwa sejak tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Mimika telah memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi berdasarkan SK Bupati Nomor 232.

“Unit ini aktif memantau dan menindaklanjuti laporan-laporan terkait gratifikasi,” ujar Septinus.

Meski begitu, ia mengakui bahwa tantangan di lapangan masih tetap ada. Karena itu, Inspektorat terus melakukan pemetaan terhadap potensi rawan korupsi di daerah dan memberikan pendampingan teknis agar aparat di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih memahami cara menghindari penyimpangan.

Penulis: MohEditor: Sevianto