KKB Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide Akui Sangat Membenci TNI-Polri

Satgas Damai Cartenz hadirkan KKB Anan Nawipa tersangka pembunuhan Danramil Aradide dalam konferensi pers di Timika, Minggu (12/5/2024). (Papuadaily/Sevianto)

Timika, Papuadaily – Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Anan Nawipa mengungkap motif kelompoknya membunuh Danramil 1703-4/Aradide Paniai Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Pol Faizal Ramadhani mengatakan, tersangka Anan Nawipa mengakui kelompoknya yang melakukan pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey.

“Anan Nawipa mengakui kelompoknya lah yang melakukan pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide, karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri,” kata Faizal di Timika, Minggu.

Anan merupakan anggota KKB pimpinan Osea Satu Boma. Selain Anan, aparat masih memburu KKB lainnya di kelompok tersebut. Setidaknya lima di antaranya telah teridentifikasi dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Total ada tujuh pelaku dari KKB tersebut, yaitu Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou NawipaAnan Nawipa, dan UKM,” ungkap Faizal.

Sebelum terlibat pembunuhan Danramil Aradide, Anan Nawipa merupakan DPO Polres Nabire dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan penjambretan.

“Tersangka kerap melakukan kejahatan yaitu kasus curanmor 12 sepeda motor dan penjambretan 2 kasus. Anan Nawipa pernah ditangkap oleh Polres Nabire namun berhasil melarikan diri,” kata Faizal.

Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno mengungkap, Anan Nawipa ternyata mengenal baik korban Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey.

“Karena tersangka ini sering dikasih sembako oleh korban untuk keluarganya yang tinggal di Kampung Ekadide,” ungkap Bayu.

Bayu menyayangkan Anan Nawipa begitu tega terlibat dalam pembunuhan terhadap korban padahal memiliki kedekatan yang cukup baik selama ini.

“Pelaku juga mengklarifikasi bahwa statement yang pernah diucapkan oleh kelompoknya bahwa semasa hidup almarhum Oktovianus pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar,“ kata Bayu.

Anan Nawipa dijerat pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56.

Tersangka Anan Nawipa telah dibawa dari Nabire ke Posko Operasi Damai Cartenz di Timika, Minggu (12/5/2024). Anan sebelumnya ditangkap Satgas Damai Cartenz pada Sabtu (11/5/2024).