News  

Komnas HAM Diminta Pastikan Perlindungan Warga Sipil di Paniai

Ratusan warga sipil mengungsi akibat konflik bersenjata di Paniai, Papua Tengah. (Degeini/facebook)

Timika, Papuadaily – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta memastikan perlindungan terhadap warga sipil yang mengungsi akibat konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan TPNPB-OPM di wilayah itu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay mengatakan, konflik bersenjata di Paniai telah menimbulkan kerugian bagi warga sipil, baik korban jiwa maupun kerugian materil.

“Komas HAM RI wajib memastikan perlindungan rakyat sipil dalam masa perang, dan Palang Merah Indonesia (PMI) segera penuhi kebutuan pokok pengungsi akibat konflik bersenjata di kabupaten Paniai,” kata Gobay dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6/2024).

Menurut Gobay, konflik bersenjata yang telah menimbulkan korban jiwa dari masyarakat sipil tersebut, secara langsung mempertanyakan implementasi kebijakan Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang perlindungan rakyat sipil dalam masa perang. 

Data yang diperoleh LBH Papua juga menggambarkan kesengsaraan warga sipil, bagaimana sekitar 900 orang mengungsi di kompleks gereja yang berhadapan dengan kantor bupati Paniai.

Kondisi ini, menurut dia, membuktikan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 27 Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 bahwa “orang-orang yang dilindungi dalam segala keadaan berhak akan penghormatan atas diri pribadi, kehormatan hak-hak kekeluargaan, keyakinan dan praktek keagamaan serta adat-istiadat dan kebiasaan mereka”.

“Mereka harus selalu diperlakukan dengan perikemanusiaan, dan harus dilindungi terhadap segala tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penghinaan dan tidak boleh dijadikan objek tontonan umum,” jelas Gobay.

Adanya pengungsian ratusan warga sipil, kata Gobay, sehingga PMI wajib diterjunkan ke Paniai guna memenuhi tugas memberikan bantuan korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya sebagaimana pada Pasal 22 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalang Merahan.

LBH Papua meminta pimpinan TNI-Polri dan pimpinan TNPPB wajib menerapkan prinsip-prinsip Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang perlindungan rakyat sipil dalam masa perang demi melindungi masyarakat sipil di kabupaten Paniai.

Kemudian, Ketua Komnas HAM RI dan Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua segera membentuk tim invetigasi untuk memastikan implementasi Pasal 27 Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang perlindungan rakyat sipil dalam masa perang dan melakukan investigasi atas kasus penembakan masyarakat sipil di kabupaten Paniai.

“Palang Merah Indonesia (PMI) menjalankan pemenuhan kebutuan Pokok bagi para pengungsi akibat konflik bersenjata sesuai perintah Pasal 22 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2018,” kata Gobay.

Terakhir, LBH Papua mendesak pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Papua Tengah dan pemerintah Kabupaten Paniai segera membentuk posko pengungsian dan memenuhi kebutuan pokok para pengungsi selama konflik bersenjata berlangsung sesuai UU Nomor 1 Tahun 2018.