Timika, Beritasatu.com – Desertir TNI AD Markus Richardo Okoseray ditangkap Satgas Damai Cartenz terkait kasus jual beli senjata dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan, Markus Ricardo Okoseray merupakan desertir TNI AD sejak 2021 dan sudah mendapat putusan dari Pengadilan Militer Jayapura pada tanggal 15 Desember 2022.
“Putusan Pengadilan Militer Jayapura berupa pidana selama satu tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Candra dikonfirmasi Beritasatu.com dari Timika, Rabu (5/6/2024).
Kendati begitu, sebut Candra, Markus Okoseray belum menjalani putusan pidana dari pengadilan militer lantaran tidak menghadiri proses persidangan atau insabsensia.
“Namun Markus Ricardo Okoseray telah dipecat dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan militer. SSaat ini yang bersangkutan bukan anggota militer lagi,” jelas Candra.
Sebelumnya, Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap Markus Richardo Okoseray di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura pada Senin 3 Juni 2024 lalu.
Satgas Cartenz kemudian menangkap Petrus Oyaitouw (74) pada Selasa 4 Juni 2024. Petrus merupakan pemasok senjata api kepada Markus yang kemudian dijual lagi ke KKB.
Kasatgas Humas Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno mengatakan, Markus mengaku telah dua kali membeli senjata api laras pendek dari Petrus Oyaitouw. Satu pucuk senjata api telah dijual ke KKB, dan satunyadiamankan saat Markus ditangkap.
“Perlu diketahui, mereka ini merupakan jaringan pemasok senjata api dan amunisi kepada KKB Sepi Klembiab yang merupakan Kepala Staf (TPNPB) Kodap I wilayah Tabi,” ungkap Bayu.