News  

Oknum Wartawan Teror Pejabat di Mimika Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Ilustrasi

Timika, Papuadaily – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah menyatakan akan melaporkan kasus dugaan pelanggaran pidana dan kode etik jurnalistik oleh seorang oknum wartawan.

Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, menyebut oknum wartawan dimaksud telah menggunakan profesinya untuk meneror pejabat dan pengusaha di Timika.

banner 325x300

“Oknum wartawan ini hadir di Timika dan justru membuat kegaduhan. Dia menggunakan label wartawan untuk meneror pejabat dan pengusaha,” kata Yosep kepada awak media di Timika, Jumat (2/5/2025).

Menurut Yosep, pemberitaan oknum tersebut jauh dari prinsip Undang-Undang Pers. “Berita di medianya hanya muncul setiap empat bulan sekali, itu pun hanya untuk menyudutkan pihak tertentu, tanpa konfirmasi, dan tanpa menjalankan kewajiban jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 hingga 11 UU Pers,” ucapnya.

Yosep menambahkan, YLBH Papua Tengah telah mengantongi sejumlah data dan bukti untuk melaporkan oknum wartawan tersebut. Ia bahkan menyebutkan bahwa salah satu korban telah melaporkan kasus ini ke Dewan Pers.

“Kami mendapat informasi bahwa oknum ini tinggal di luar Timika, namun dibayar untuk menyerang pejabat di sini. Ini tindakan yang kami anggap sebagai bentuk pemerasan,” ungkap Yosep.

YLBH Papua Tengah berharap media lokal di Timika turut menyikapi serius kasus ini agar citra pers tidak dirusak dan kredibilitas media lokal tetap terjaga. Dia juga meminta perhatian publik dan Dewan Pers untuk menyikapi laporan tersebut.

“Kami tidak pernah mendengar media-media lokal melakukan penyimpangan.  Karena itu kami meminta perhatian publik dan Dewan Pers untuk menindaklanjuti ini,” katanya.

“Kasus ini kini tengah menjadi sorotan dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh insan pers untuk tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik,” pungkasnya.