Timika, Papuadaily – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah mengecam keras kasus pembunuhan disertai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, yang diduga dilakukan oleh seorang remaja yang juga masih berstatus anak di bawah umur.
Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, menilai peristiwa tersebut menjadi alarm serius atas lemahnya perlindungan anak, pendidikan karakter, serta pengawasan dari lingkungan keluarga maupun dunia pendidikan.
“Kasus ini menunjukkan adanya akumulasi berbagai persoalan, mulai dari pengaruh lingkungan, kurangnya pengawasan orang tua, hingga lemahnya pendidikan karakter bagi anak sejak usia dini. Pendidikan karakter, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah, harus menjadi perhatian bersama agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” kata Yosep di Timika, Rabu (5/8/2026).
Ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, korban harus memperoleh pendampingan hukum dan pemulihan yang memadai, sementara terhadap terduga pelaku yang masih berstatus anak juga harus diberikan pendampingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara ini harus mampu mengungkap secara terang penyebab terjadinya peristiwa yang menggemparkan masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.
Kasus tersebut mencuat setelah seorang siswi SMP berinisial CK ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh terbakar di kawasan Jalan Waroki, dekat Pantai Naikere, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIT.
Kondisi jenazah yang mengalami luka bakar membuat polisi sempat kesulitan mengidentifikasi korban. Identitas korban akhirnya dipastikan melalui pemeriksaan sidik jari dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelum dikonfirmasi kepada pihak keluarga.
Dalam penyelidikan, Polres Nabire menelusuri aktivitas terakhir korban melalui rekaman kamera pengawas (CCTV). Hasil analisis menunjukkan korban terakhir kali terlihat bersama seorang remaja laki-laki berinisial A yang juga masih berusia 14 tahun.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, polisi menangkap terduga pelaku di kediamannya di Jalan Kendari, Kelurahan Kalisusu, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.40 WIT atau kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dan terduga pelaku diketahui pernah menjalin hubungan asmara sejak Mei 2026. Hubungan tersebut berakhir sekitar sebulan kemudian.
Wakapolres Nabire, Kompol Piter Kendek, mengungkapkan penyelidikan sementara menunjukkan motif dugaan pembunuhan dipicu persoalan pribadi di antara keduanya. Polisi juga mendalami dugaan adanya hubungan seksual yang pernah terjadi saat keduanya masih berpacaran serta ancaman korban untuk memberitahukan hal tersebut kepada orang tua pelaku.
Penyidik menduga terduga pelaku telah merencanakan aksinya. Korban diajak bertemu sebelum dibawa ke lokasi yang sepi di kawasan Jalan Waroki. Di lokasi tersebut, korban diduga diserang hingga meninggal dunia. Setelah itu, tubuh korban diduga dibakar dan ditinggalkan di tempat kejadian.
Penyidik sementara menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Namun, karena terduga pelaku masih berusia 14 tahun, seluruh proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.


