Rekonstruksi Penganiayaan Maut di Belakang Serayu Peragakan 14 Adegan

Tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan di Jalan Belakang Hotel Serayu, Jumat (20/12/2024). (Foto: Moh)

Timika, Papuadaily – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penikaman di Jalan Belakang Hotel Serayu yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat dirawat di RSUD Mimika, Rabu 18 Desember 2024 lalu.

Olah TKP sekaligus rekonstruksi ini dilaksanakan pada Jumat (20/12/2024) mulai pukul 14.47 WIT hingga pukul 15.10 WIT dengan 14 adegan, mulai dari titik awal bertemu antara pelaku saat bersenggolan dengan kendaraan yang ditumpangi oleh korban hingga titik terakhir korban terjatuh sebelum dilarikan ke RSUD Mimika.

Adapun korban yang meninggal dunia dalam kasus ini berinisial DK (22) dan pelakunya berinisial MR alias T (23).

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq menjelaskan, adegan diawali saat pelaku saling senggol dengan kendaraan yang ditumpangi korban.

Selanjutnya, korban yang pada saat itu merasa tak terima atas hal tersebut kemudian melempar pelaku dengan menggunakan batu.

Pelaku yang juga tidak terima dilempar batu kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dan menikam korban. 

Korban kemudian menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika setelah sempat mendapatkan perawatan.

“Korban saat itu meninggal di RSUD, sempat mendapat perawatan namun selang beberapa waktu korban meninggal,” jelas AKP Fajar kepada wartawan usai olah TKP.

“Dari kejadian tersebut kami dari Sat Reskrim kemudian berhasil mengamankan pelaku pada sore hari pada pukul 16.30 WIT di Jalan Ahmad Yani di salahsatu rumah,” tambahnya.

AKP Fajar mengatakan, saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Mimika dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan korban sudah diambil oleh pihak keluarga pada Kamis 19 Desember 2024.

AKP Fajar menyebutkan, atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Adapun peristiwa ini terjadi pada Rabu 18 Desember 2024 pagi. Setelah kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan polisi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, pisau yang di gunakan pelaku, kendaraan R2 milik pelaku serta baju milik korban.