Ilaga, PapuaDaily – Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan bahwa penurunan alokasi Dana Desa tahun 2026 bukanlah kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Puncak, melainkan dampak efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.
Pernyataan itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja sekaligus memimpin rapat koordinasi terpadu bersama Pemerintah Kabupaten Puncak untuk penanganan dan pemulihan pascakerusuhan yang meletus saat sosialisasi penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak, Jumat (14/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Meki didampingi Wakil Gubernur Deinas Geley. Keduanya terlebih dahulu meninjau sejumlah fasilitas pemerintahan yang rusak dan terbakar akibat kericuhan pada Selasa (11/8/2026), sebelum menghadiri sosialisasi terkait dampak efisiensi dan penurunan Dana Desa.
Turut hadir Bupati Puncak Elvis Tabuni, Wakil Bupati Naftali Akawal, Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni, Ketua MRP Papua Tengah, Danrem, Kabinda, unsur Forkopimda Kabupaten Puncak, kepala OPD, para kepala distrik, serta kepala kampung.
Dana Desa Turun Akibat Perubahan PMK
Meki menjelaskan, besaran Dana Desa dalam beberapa tahun terakhir mengikuti perubahan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tahun 2024 mengacu pada PMK No. 108 Tahun 2024, tahun 2025 mengacu pada PMK No. 1 Tahun 2025, dan tahun 2026 mengacu pada PMK No. 7 Tahun 2026.
Kebijakan efisiensi tersebut berdampak langsung terhadap penurunan alokasi Dana Desa di Papua Tengah — dan hal ini terjadi di seluruh daerah di Indonesia.
“Tahun 2024, Dana Desa di Provinsi Papua Tengah mencapai lebih dari Rp1 triliun untuk 1.172 kampung. Tahun 2025 masih di atas Rp1 triliun. Namun pada 2026, dengan adanya PMK No. 7 Tahun 2026, alokasi turun menjadi sekitar Rp554 miliar untuk jumlah kampung yang sama di delapan kabupaten,” ungkap Meki.
Secara keseluruhan, efisiensi mencapai sekitar 58 persen dibandingkan alokasi sebelumnya. Jika pada 2024–2025 satu kampung bisa menerima lebih dari Rp1 miliar, tahun ini jumlah itu tidak bisa lagi dipenuhi karena pagu anggaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Bukan Gubernur, Bupati, atau kepala dinas yang memotong. Ini aturan pemerintah pusat yang berlaku nasional,” tegasnya.
Penyamaan Persepsi dengan Kabupaten Lain
Gubernur juga memaparkan perbandingan alokasi antar-kabupaten di Papua Tengah. Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya termasuk daerah yang mendapat alokasi relatif besar.
“Kabupaten Paniai memiliki 216 kampung dengan alokasi sekitar Rp92 miliar, sedangkan Puncak dengan 206 kampung mendapat Rp103 miliar,” jelasnya.
Meki meminta para kepala kampung dan masyarakat memahami konteks kebijakan ini. Ia juga mengapresiasi masyarakat Puncak yang tetap menjaga keamanan pascakericuhan.
“Terima kasih, orang Puncak sudah menjaga keamanan. Tetap jaga keamanan karena ini daerah kita bersama,” ucapnya.
Bupati Puncak: Penurunan Capai 33,33 Persen
Sementara itu, Bupati Puncak Elvis Tabuni memaparkan data rinci penyaluran Dana Kampung di wilayahnya. Tahun 2025, Kabupaten Puncak merealisasikan Dana Desa sebesar Rp154,7 miliar, sedangkan tahun 2026 alokasi turun menjadi Rp103,1 miliar.
“Artinya terjadi pengurangan sebesar Rp51,5 miliar atau sekitar 33,33 persen dibanding tahun lalu,” jelas Elvis.
Penurunan itu, tegasnya, bukan keputusan Pemerintah Kabupaten Puncak, melainkan ketentuan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menyalurkan dana sesuai pagu yang ditetapkan dan tidak dapat menambah anggaran melebihi ketentuan tersebut.
“Yang bisa kita lakukan adalah memastikan Dana Kampung yang tersedia tetap disalurkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” kata Elvis.
Ia berharap penjelasan ini meluruskan anggapan bahwa pengurangan Dana Kampung adalah keputusan pemerintah daerah. Kejadian 11 Agustus 2026 diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar setiap perbedaan pendapat diselesaikan melalui dialog yang baik.
“Pemerintah juga akan terus membuka akses informasi yang transparan kepada masyarakat terkait kebijakan dan penyaluran Dana Kampung,” tambahnya.
Di akhir kunjungan, Gubernur dan Wakil Gubernur kembali meninjau kantor-kantor pemerintahan yang mengalami kerusakan akibat kericuhan sebagai bagian dari upaya pemulihan pascainsiden.






