Timika, Papuadaily – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak pimpinan TNI-Polri serta pemerintah daerah segera menghentikan pendekatan keamanan pasca insiden kekerasan pada 31 Maret 2026 di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah. Koalisi juga meminta pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh dan memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi para korban.
Dalam siaran pers bernomor 006/SP-KPHHP/III/2026 yang diterima, Rabu (31/3/2026), koalisi menilai respons aparat keamanan setelah insiden terhadap seorang aparat berinisial JE justru memperparah situasi. Operasi penyisiran yang dilakukan di sejumlah titik di Dogiai disebut berdampak pada terganggunya rasa aman masyarakat sipil serta menimbulkan korban jiwa dan kerugian harta benda.
Koalisi mengungkapkan, berdasarkan bukti elektronik berupa foto dan video yang beredar di media sosial, sedikitnya empat warga sipil dilaporkan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan. Para korban disebut berinisial EP, ST, dan MY, sementara satu korban lainnya belum teridentifikasi secara lengkap. Selain itu, terdapat laporan sopir angkutan yang melarikan diri ke hutan saat kendaraannya dibakar, serta sejumlah sepeda motor milik warga yang ikut dibakar.
“Operasi balas dendam atas meninggalnya aparat keamanan berinisial JE telah menambah deretan panjang korban jiwa dan kerugian harta benda di kalangan masyarakat sipil,” demikian pernyataan koalisi.
Koalisi menilai peristiwa tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di antaranya hak untuk hidup, hak bebas dari perlakuan kejam dan tidak manusiawi, serta hak atas rasa aman. Negara, melalui pemerintah, dinilai memiliki tanggung jawab utama dalam melindungi, menegakkan, dan memenuhi HAM masyarakat sipil.
Atas dasar itu, koalisi mendesak penghentian segera operasi keamanan yang dinilai bersifat represif dan berpotensi menimbulkan korban lanjutan. Selain itu, mereka mendorong pembentukan Tim Pencari Fakta yang melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat, pemuda, dan agama.
“Pembentukan Tim Pencari Fakta penting untuk mengungkap pelaku pembunuhan aparat berinisial JE, pelaku kekerasan terhadap warga sipil, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran kendaraan milik masyarakat,” tulis koalisi.
Koalisi juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, di antaranya kepada Komnas HAM RI agar segera berkoordinasi dengan aparat TNI-Polri untuk menghentikan operasi yang dinilai berdampak pada warga sipil. Selain itu, Pangdam Cenderawasih dan Kapolda Papua Tengah diminta menginstruksikan jajarannya di Dogiai untuk menahan diri dan menghentikan tindakan yang berpotensi melanggar HAM.
Kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan DPR Papua Tengah, koalisi meminta segera berkoordinasi lintas lembaga guna membentuk Tim Pencari Fakta. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Dogiai bersama DPRD setempat didorong untuk melibatkan tokoh masyarakat dalam proses pencarian fakta dan pemulihan situasi keamanan.
Koalisi menegaskan, pembentukan TPF merupakan langkah penting untuk menjamin setiap warga negara memperoleh keadilan melalui proses hukum yang objektif, independen, dan tidak memihak, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berikut pernyataan Koalisi HAM Papua berisi empat poin:
- Komnas HAM RI segera berkordinasi dengan Pangdam Cenderawasih dan Kapolda Papua Tengah segera Perintahkan bawahannya di Kabupaten Dogiai Untuk Menghentikan Operasi Balas Dendam Atas Meninggalnya JE Karena telah menjatuhkan Korban Masyarakat Sipil Di Kabupaten Dogiai;
- Pangdam Cenderawasih dan Kapolda Papua Tengah segera Perintahkan bawahannya di Kabupaten Dogiai Untuk Menghentikan Operasi Balas Dendam Atas Meninggalnya JE Karena telah menjatuhkan Korban Masyarakat Sipil Di Kabupaten Dogiai;
- Gubernur Propinsi Papua Tengah dan Ketua DPRP Propinsi Papua Tengah segera berkordinasi dengan Pangdam Cenderawasih dan Kapolda Papua Tengah untuk membentuk Tim Pencari Fakta dan memenuhi hak atas keadilan bagi Korban Aparat Keamanan dan Masyarakat Sipil Dalam Insiden 31 Maret 2026 Di Dogiai;
- Bupati Kabupaten Dogiai dan Ketua DPRD Kabupaten Dogiai melibatkan Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama segera berkordinasi dengan Kapolres dan Koramil Moanemani untuk membentuk Tim Pencari Fakta dan memenuhi hak atas keadilan bagi Korban Aparat Keamanan dan Masyarakat Sipil Dalam Insiden 31 Maret 2026 Di Dogiai.
Siaran pers ini ditandatangani oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, KontraS Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.

