Timika, Papuadaily – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mimika bergerak cepat mengusut kasus perusakan fasilitas milik Keuskupan Timika di Jalan Irigasi, Timika, Papua Tengah.
Dipimpin oleh Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Mimika Inspektur Dua Muh. Fathur A. Lubis, tim penyidik bersama Unit Identifikasi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin siang (25/5/2026).
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona dalam keterangan resminya pada Senin sore mengonfirmasi hal tersebut.
“Langkah hukum ini merupakan buntut dari laporan resmi yang dilayangkan perwakilan Keuskupan Timika, SB, dua hari sebelumnya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/541/V/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH,” ungkap Iptu Hempy.
Dijelaskan bahwa berdasarkan dokumen laporan dan keterangan saksi di lapangan, insiden perusakan tersebut terjadi pada Jumat siang, 22 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIT.
Saat itu, sekelompok orang yang diduga dipimpin oleh empat terlapor berinisial HH, SP, HS, dan HR mendatangi lokasi.
Tanpa adanya izin yang sah, mereka membongkar dan merubuhkan pagar tembok pembatas lahan milik Keuskupan.
“Tanpa hak, para terlapor langsung melakukan pembongkaran dan pengrusakan secara paksa pada pagar tembok pembatas lahan tersebut. Akibat insiden ini pihak Keuskupan mengalami kerugian materiel dan langsung melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Mimika,” kata Hempy mengutip isi laporan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan yang dipandu Paur Identifikasi Aiptu Yosep Rombe, polisi mendapati pagar tembok sepanjang 18 meter dengan tinggi 2 meter di sisi sebelah timur telah hancur dan runtuh.
Sebagai barang bukti, tim penyidik mengamankan sisa-sisa reruntuhan batu batako dari lokasi kejadian untuk memperkuat material pembuktian.
Iptu Hempy menyatakan kasus dugaan tindak pidana perusakan barang secara bersama-sama ini tengah menjadi prioritas penyelidikan.
Hempy mengimbau masyarakat Mimika untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban (kamtibmas) tetap kondusif.
Sebab, pihak kepolisian memastikan proses penegakan hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.







