News  

SKP Keuskupan Timika Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dan Krisis Kemanusiaan di Intan Jaya

Timika, Papuadaily – Ketua Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Timika, Saul Wanimbo menyampaikan keprihatinan atas memburuknya situasi keamanan dan kemanusiaan di Kabupaten Intan Jaya sepanjang Juni hingga awal Juli 2026.

Dalam jumpa pers, Senin (6/7/2026), bertajuk “Militerisme dan Krisis Kemanusiaan di Intan Jaya”, ia menilai eskalasi konflik bersenjata telah berdampak serius terhadap masyarakat sipil.

Berdasarkan laporan media, masyarakat, tokoh gereja, dan pemerintah daerah, konflik mengakibatkan meningkatnya korban jiwa, pengungsian, kerusakan fasilitas sipil, serta terganggunya pelayanan pendidikan dan kesehatan.

Ia mencatat sedikitnya sembilan peristiwa yang diduga berdampak pada warga sipil, di antaranya ledakan granat dari drone di wilayah perkebunan dan permukiman, dugaan penembakan terhadap warga sipil, dugaan kekerasan seksual, penyisiran kampung, hingga penembakan terhadap ibu hamil.
Dokumen tersebut juga memuat identitas sejumlah korban serta lokasi kejadian di Distrik Sugapa dan Hitadipa.

Menurutnya, perbedaan informasi antara laporan masyarakat sipil dan keterangan aparat keamanan menunjukkan pentingnya penyelidikan yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam analisisnya, ia menilai pendekatan keamanan yang semakin intensif belum efektif memberikan perlindungan kepada masyarakat sipil, bahkan dinilai berpotensi memperbesar risiko pelanggaran hak asasi manusia.

Melalui pernyataan sikapnya, ia mendesak seluruh pihak yang terlibat konflik menghormati prinsip-prinsip hukum humaniter dan hak asasi manusia serta menempatkan keselamatan warga sipil sebagai prioritas utama.

SKP Keuskupan Timika juga menyampaikan lima pernyataan sikap, yakni:

  • Pemerintah mengevaluasi kebijakan penempatan aparat keamanan non organik di Intan Jaya.
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM sepanjang akhir Juni hingga awal Juli 2026.
  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia menindaklanjuti dugaan tindak pidana HAM sesuai ketentuan hukum.
  • Pemerintah menjamin perlindungan terhadap masyarakat sipil, tenaga kesehatan, guru, pemuka agama, perempuan, anak-anak, dan pengungsi.
  • Pemerintah membuka akses bagi lembaga kemanusiaan, media, organisasi keagamaan, dan pemantau HAM independen untuk melakukan pemantauan di Intan Jaya.

Ia menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen bangsa mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia, akuntabilitas, dan dialog damai sebagai jalan penyelesaian konflik.

“Selamatkan Masyarakat Sipil. Hentikan Kekerasan. Tegakkan Hak Asasi Manusia di Intan Jaya.”tegasnya dalam konferensi pers di keuskupan Sp2, Kabupaten Mimika.