Papua  

Kapolri Didesak Periksa Direksi PT Murni Nusantara Mandiri terkait Dugaan Pelanggaran di Wilayah Adat Kwipalo

Ilustrasi AI

Jayapura, Papuadaily – Tim Advokasi Solidaritas Merauke mendesak Kapolri segera memerintahkan penyidik Bareskrim Polri memanggil dan memeriksa direksi PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) terkait dugaan tindak pidana perkebunan di atas wilayah adat Marga Kwipalo di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Dalam siaran pers, Jumat (19/6/2026), tim advokasi juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke mengambil langkah perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Marga Kwipalo yang telah diakui melalui Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1413/Tahun 2024.

Dalam keterangannya, Tim Advokasi Solidaritas Merauke menyebut Vincent Kwipalo merupakan pemilik hutan adat seluas sekitar 2.300 hektare di Kampung Blanding Kakayo berdasarkan hasil pemetaan partisipatif. Mereka mengklaim aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan telah menimbulkan kerusakan pada sekitar 1,5 hektare kawasan hutan adat.

Menurut tim advokasi, sejak September 2025, alat berat berupa excavator dan bulldozer diduga melakukan penggusuran di wilayah adat tersebut atas perintah PT Murni Nusantara Mandiri.

“Klien kami tetap menyatakan sikap menolak Hutan Adat Kwipalo menjadi perkebunan tebu PT Murni Nusantara Mandiri,” tulis Tim Advokasi Solidaritas Merauke dalam siaran persnya.

Mereka menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk hak masyarakat hukum adat yang dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tim advokasi juga mengungkapkan bahwa Vincent Kwipalo bersama kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Bareskrim Polri pada 4 November 2025. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/544/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/769/XI/RES.5.3/2025/Tipidter tertanggal 17 November 2025. Berdasarkan perkembangan penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menganalisis dokumen pendukung, termasuk peta wilayah adat dan keputusan Bupati Merauke, serta mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada direksi PT Murni Nusantara Mandiri.

Dalam surat perkembangan hasil penyelidikan kedua tertanggal 5 Juni 2026, penyidik disebut berencana melakukan pemeriksaan terhadap direksi perusahaan, meminta data kepada Pemerintah Kabupaten Merauke terkait status tanah ulayat Marga Kwipalo, dan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui pernyataan sikapnya, Tim Advokasi Solidaritas Merauke menyampaikan sejumlah tuntutan kepada berbagai pihak, di antaranya Kapolri, Gubernur Papua Selatan, Bupati Merauke, Pangdam XVII/Cenderawasih, Kapolda Papua, Kapolres Merauke, serta manajemen PT Murni Nusantara Mandiri.

Mereka meminta seluruh aktivitas perusahaan di wilayah adat Kwipalo dihentikan sementara selama proses hukum masih berlangsung di Mabes Polri.