TIMIKA, Papuadaily – Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, membuka peluang pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua di Kabupaten Mimika.
Pernyataan itu disampaikan Asri setelah menerima pernyataan sikap Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika di Gedung DPRK Mimika, Rabu (30/9/2026).
KNPB menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, peredaran minuman beralkohol, pelaksanaan Otsus, hingga pemanfaatan dana Otsus bagi masyarakat asli Papua.
Asri mengatakan DPRK Mimika tidak dapat langsung mengambil keputusan atas seluruh tuntutan tersebut. Menurut dia, DPRK merupakan lembaga kolegial sehingga setiap keputusan harus melalui pembahasan dan kesepakatan bersama anggota dewan.
“DPR adalah lembaga kolegial. Pimpinan hanya menyetujui apa yang telah disepakati oleh seluruh anggota secara bersama-sama. Jadi, keputusan tidak diambil oleh pimpinan DPR,” kata Asri.
Ia mengatakan sebagian tuntutan KNPB bukan merupakan persoalan baru dan telah mendapatkan respons melalui kebijakan pemerintah daerah. Salah satunya terkait pembatasan peredaran minuman beralkohol.
Menurutnya, DPRK Mimika telah memiliki peraturan daerah yang mengatur pembatasan peredaran miras. Kebijakan tersebut, kata dia, dapat diperkuat apabila pemerintah pusat nantinya menetapkan kebijakan yang lebih ketat.
“Kalau dari nasional ditutup, kita di daerah akan tutup. Tapi untuk miras itu dari nasional. Sementara kita bisa membatasi. Jadi, melalui perda miras kita sudah batasi. Jika itu dijalankan, saya pikir peredarannya akan berkurang,” ujarnya.
Tuntutan KNPB Akan Dipelajari
Asri mengatakan DPRK Mimika masih akan mempelajari sejumlah tuntutan lain yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Ia menegaskan lembaga legislatif belum dapat menentukan sikap sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Kami belum bisa mengambil keputusan tentang itu. Kami akan lihat dulu seperti apa, baru kita akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” katanya.
Sementara terkait pelaksanaan Otsus, Asri menyatakan DPRK Mimika terbuka terhadap gagasan pembentukan pansus. Pansus tersebut nantinya dapat menjadi ruang bagi DPRK untuk membahas implementasi Otsus secara lebih spesifik di tingkat kabupaten.
“Mudah-mudahan ke depan bisa juga dibuat panitia khusus untuk Otsus,” ujarnya.
Menurut Asri, dana Otsus telah dialokasikan melalui berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Persoalannya, anggaran tersebut harus diterjemahkan menjadi program yang benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua.
“Dana Otsus itu terserap di berbagai OPD. Tinggal diterjemahkan untuk dilaksanakan melalui program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua,” katanya.
Amungme-Kamoro Jadi Perhatian
Asri menekankan bahwa pelaksanaan program yang bersumber dari dana Otsus di Mimika harus memperhatikan masyarakat asli Papua, khususnya masyarakat Amungme dan Kamoro sebagai masyarakat lokal.
Selain itu, program Otsus juga harus menjangkau masyarakat asli Papua lainnya yang tinggal di Mimika.
“Kita di Kabupaten Mimika berarti lebih khusus kepada lokal Amungme dan Kamoro, selanjutnya kepada bapak-ibu Papua lainnya. Seharusnya OPD teknis sudah bisa menerjemahkan itu karena anggarannya sudah tersedia dan silakan diimplementasikan,” jelasnya.
DPRK Mimika, kata Asri, memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan anggaran yang dialokasikan melalui OPD tidak berhenti pada penyerapan anggaran, tetapi diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menanggapi kritik bahwa masyarakat belum merasakan manfaat dana Otsus. Menurut Karel, klaim tersebut tidak sepenuhnya tepat karena terdapat masyarakat yang telah menerima manfaat. Namun, ia mengakui masih terdapat persoalan dalam aspek keadilan distribusi manfaat.
“Kalau bilang tidak pernah merasakan, sebenarnya tidak sepenuhnya betul juga. Ada yang menerima, tetapi mungkin bentuk yang berkeadilan itu yang masih kurang,” katanya.
Menurut dia, prinsip keadilan dalam pemanfaatan dana Otsus tidak harus dimaknai sebagai pembagian bantuan dengan nilai atau bentuk yang sama kepada setiap orang. Program harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi penerima.
“Berkeadilan bukan berarti saya dapat sekian, kamu dapat sekian. Tetapi dilihat dari kemampuan dan kebutuhan. Kamu butuh apa, kamu terima yang kamu butuhkan. Saya butuh apa, saya terima yang saya butuhkan,” pungkasnya.







