Timika, Papuadaily – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika resmi menyerahkan sebanyak 44.234 lembar Surat Tanda Terima Setoran (STTS) beserta stiker bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada Bank Papua Cabang Mimika sebagai langkah awal optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Penyerahan dilakukan Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah, kepada Kepala Bank Papua Cabang Mimika, Florintina Endah Purwantiningsih, dalam seremoni yang berlangsung pada Jumat (20/2/2026). Kegiatan tersebut turut disaksikan Sekretaris Bapenda Mimika Darius Sabon Rain bersama jajaran pejabat Bapenda.
Dwi Cholifah mengatakan, total nilai ketetapan PBB-P2 Tahun 2026 mencapai Rp89,41 miliar, meningkat lebih dari Rp4 miliar dibandingkan target tahun sebelumnya yang sebesar Rp85 miliar.
“Kenaikan target ini merupakan hasil pemutakhiran data objek pajak, penambahan objek pajak baru, serta penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah ruas jalan utama,” ujarnya.
Dari total 44.234 lembar STTS yang diterbitkan, sebanyak 7.284 lembar berasal dari sektor perdesaan dengan nilai ketetapan Rp1,68 miliar, sedangkan 36.956 lembar lainnya merupakan objek pajak di wilayah perkotaan dengan nilai mencapai Rp87,72 miliar.
Untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan, Bapenda menyediakan berbagai kanal pembayaran PBB-P2. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui loket Bank Papua yang berada di Kantor Bapenda, kantor cabang maupun kantor cabang pembantu (KCP) Bank Papua, serta melalui layanan perbankan digital seperti mobile banking dan kanal pembayaran elektronik lainnya.
Setiap wajib pajak yang telah melunasi kewajibannya akan memperoleh stiker tanda lunas sebagai bukti resmi pembayaran PBB-P2 Tahun 2026.
Dwi menjelaskan, distribusi STTS kepada seluruh distrik dan kampung di Kabupaten Mimika ditargetkan rampung pada 28 Februari 2026. Sementara itu, batas akhir pembayaran PBB-P2 ditetapkan hingga 31 Agustus 2026.
Apabila pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen per bulan, dengan akumulasi maksimal 22 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat dapat membayar PBB-P2 tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Mimika,” kata Dwi.
Sementara itu, Bank Papua Cabang Mimika menyatakan siap mendukung pelaksanaan pembayaran PBB-P2 melalui seluruh jaringan layanan yang dimiliki, termasuk kantor cabang, kantor cabang pembantu, serta fasilitas ATM yang tersebar di wilayah Mimika, sehingga masyarakat memiliki akses pembayaran yang lebih mudah dan cepat.






