Timika, Papuadaily – Perwakilan Buruh Mogok Kerja (Moker) Mimika resmi melaporkan dugaan gratifikasi PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada sejumlah oknum ASN Disnaker Pemkab Mimika ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (4/3/2025).
Koordinator Buruh Moker Mimika Billy Laly menyebut, laporan mereka diterima Arthur Fritz Gerald selaku Kasipidsus Kejari Mimika.
“Harapan kami bahwa dengan adanya laporan dari Inspektorat Papua, Kejaksaan Negeri Mimika bisa melakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Billy Laly dalam keterangan tertulis, Selasa.
Seperti diketahui, dugaan gratifikasi itu terungkap dalam sebuah laporan yang diterbitkan Inspektorat Provinsi Papua pada Juni 2021. Dalam laporan itu disebutkan, pada tanggal 2 sampai 5 September 2020, Direktorat PPHI Kementerian Tenaga Kerja mengundang perwakilan Disnaker Provinsi Papua dan Disnaker Mimika untuk menindaklanjuti permasalahan ketenagakerjaan PTFI mengenai status aksi mogok kerja tahun 2017.
Enam pejabat Disnaker Provinsi Papua ditambah tujuh pejabat Disnaker Mimika hadir dan diduga mendapatkan gratifikasi berupa fasilitas transportasi dan akomodasi dari PTFI pada kegiatan itu. Perhitungan Inspektorat Papua, total nilainya sebesar Rp92.073.600.
Billy Laly mengatakan, buruh Moker telah menghitung secara internal dampak dari sengketa pemutusan hubungan Kerja (PHK) sepihak PTFI terhadap pendapatan negara selama sekitar tujuh tahun.
“Selama tujuh tahun aktifitas mogok berlangsung, asumsi perhitungan internal Moker dalam hal ini dari perhitungan pajak selama tujuh tahun, negara bisa dinyatakan kehilangan pendapatan sesuai PPH 21 sekitar Rp1 triliun lebih,” sebutnya.
Menanggapi dugaan gratifikasi itu, PTFI telah menyampaikan klarifikasi. Vice President Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati mengatakan PTFI berkomitmen kuat terhadap prinsip-prinsip anti korupsi dan anti gratifikasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Perusahaan memberikan dukungan kepada pihak eksternal hanya bila telah menjalani proses kepatuhan yang ketat guna memastikan bahwa dukungan tersebut memang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan perundangan dan kebijakan perusahaan,” kata Katri dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2205).