Timika, Papuadaily – Tiga korban salah tangkap yang dianiaya sejumlah pelaku dan viral di media sosial, tak ingin mediasi untuk berdamai dengan pelaku.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika telah memeriksan 24 orang saksi atas kasus yang terjadi di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, 13 Juli 2024 lalu.
Ketiga korban penganiayaan salah tangkap tersebut yakni FBH, HVMU dan JWU. Mereka melaporkan kejadian ini pada 18 Juli 2024 lalu ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengatakan, terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan korban salah tangkap ini bertambah menjadi 13 orang.
“Para pelaku dijerat Pasal 328 terkait dengan pembatasan hak seseorang dan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan,” kata Fajar di Timika, Jumat (6/9/2024).
Polisi akan memanggil para terduga pelaku untuk diperiksa sebagai calon tersangka. Fajar memastikan kasus ini diproses lewat jalur hukum tanpa mediasi.
“Sejauh ini kami tentunya sudah dalam proses melengkapi administrasi untuk kita tindak lanjuti. Dari pelapor sendiri sudah tidak ada lagi keinginan untuk melakukan mediasi,” katanya.
Polisi, kata Fajar, akan melakukan mekanisme jemput paksa apabila para pelaku tidak mengindahkan panggilan untuk diperiksa.
Selain itu, tiga oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus ini juga telah diproses secara internal oleh Propam Polri.
Kasus ini sebelumnya menghebohkan jagat maya. Aksi main hakim sendiri direkam lalu viral di media sosial. Belakangan terungkap ternyata korban salah tangkap, bukan pelaku.
Kasus penganiayaan ini terjadi di salah satu rumah di kompleks perumahan Regency, SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Sabtu 13 Juli 2024.
Ketika itu para pelaku mencari seseorang yang diduga mencuri sepeda motor. Salah satu korban kemudian diciduk di tempat tongkrongan lalu dibawa dan dianiaya.