News  

LBH Papua: Negara lebih melindungi manajemen perusahaan ketimbang buruh

Ilustrasi

Papuadaily – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengingatkan bahwa pada prinsipnya secara hukum seluruh hak-hak buruh telah dijamin dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lebih dari itu, secara khusus diatur dalam UU No 2 tahun 2021 tentang perubahan UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Sayangnya, pada prakteknya banyak ditemukan pelanggaran terhadap hak buruh.

banner 325x300

Pada momentum Hari Buruh sedunia (May Day) tahun 2025, LBH Papua menyinggung tema “Pekerja Hebat Bangsa Kuat” yang mestinya memiliki arti sangat penting karena menunjukkan penghargaan terhadap buruh.

“Namun pada prakteknya menjadi tantangan tersendiri sebab faktanya Negara lebih melindungi manajemen perusahaan dibanding buruh sebagaimana dialami buruh di seluruh wilayah Papua,” ucap Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele.

Berdasarkan penanganan kasus buruh yang dilakukan selama ini, LBH Papua menemukan beberapa persoalan yang dialami mayoritas buruh Papua sebagai berikut:

  • Upah yang rendah dan tidak layak: Banyak pekerja di Papua, khususnya di sektor informal, menerima upah yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.
  • Keamanan dan keselamatan kerja yang buruk: Kondisi kerja yang tidak aman dan minimnya perlindungan keselamatan kerja menyebabkan banyak kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  • Diskriminasi dan perlakuan tidak adil: Pekerja di Papua seringkali menghadapi diskriminasi berdasarkan suku, agama, dan latar belakang lainnya.
  • Akses terbatas terhadap jaminan sosial: Banyak pekerja di Papua tidak memiliki akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan perlindungan sosial lainnya.
  • Pelanggaran hak-hak buruh: LBH Papua mencatat masih banyak kasus pelanggaran hak-hak buruh, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak adil, dan penolakan hak cuti dan istirahat;
  • Pelanggaran Hak-hak 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia sejak tanggal 1 Mei 2017 – 1 Mei 2025

Atas persoalan tersebut, LBH Papua berkomitmen terus memperjuangkan pemenuhan berbagai hak buruh yang dalam pe dampingan maupun pantauan. Dengan demikian, LBH Papua menyerukan kepada pemerintah pusat maupun daerah untuk segera:

  1. Meningkatkan upah minimum regional (UMR) di Papua: UMR di Papua harus disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat Papua.
  2. Meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja: Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan untuk memastikan bahwa mereka menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang layak.
  3. Menerapkan kebijakan afirmatif bagi pekerja Papua: Pemerintah harus menerapkan kebijakan afirmatif untuk melindungi dan memberdayakan pekerja Papua.
  4. Memperluas akses terhadap jaminan sosial: Pemerintah harus memperluas akses pekerja di Papua terhadap jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan perlindungan sosial lainnya.
  5. Selesaikan persoalan Mogok Kerja 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia