News  

Pansus DPRK Mimika: Freeport Lakukan Serangkaian Pelanggaran Hukum Secara Sistematis

Timika, Papuadaily – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mengesahkan laporan akhir dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Mogok Kerja PT Freeport Indonesia (PTFI), Privatisasi dan Kontraktor dalam Rapat Paripurna DPRK Mimika, Selasa (22/9/2026).

Laporan akhir tersebut dibacakan Sekretaris Pansus, Yan Pieterson Laly. Dokumen itu memuat hasil pemeriksaan, verifikasi data, analisis hukum, serta rekomendasi penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan yang bermula dari aksi mogok kerja pekerja PTFI dan perusahaan terkait sejak 2017.

banner 325x300

Berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi data, dan analisis hukum, Pansus menegaskan bahwa PTFI terbukti melakukan serangkaian pelanggaran hukum yang bersifat sistematis, melanggar hak konstitusional, norma ketenagakerjaan, serta mengabaikan ketetapan lembaga negara.

Pansus antara lain menyebut adanya pelanggaran terhadap hak konstitusional pekerja, hak berserikat dan menyampaikan pendapat, hak atas jaminan sosial, serta hak pekerja dalam melaksanakan mogok kerja yang menurut Pansus dilindungi peraturan perundang-undangan.

Pansus juga menyatakan PTFI telah mengganti posisi 3.274 pekerja yang melakukan mogok kerja dengan pekerja baru. Tindakan tersebut dinilai Pansus berkaitan dengan ketentuan pidana ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, Pansus menyoroti penghentian pembayaran upah, tunjangan dan jaminan kesehatan selama perselisihan berlangsung serta penerapan kualifikasi mangkir terhadap pekerja yang mengikuti aksi mogok.

Pansus juga merujuk pada sejumlah rekomendasi Komnas HAM, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan sebagai bagian dari dasar penyusunan rekomendasi akhir.

Pansus menemukan bahwa akar utama dari sengketa ini adalah penerapan kebijakan program furlough (merumahkan pekerja secara sepihak).

Analisis hukum Pansus menunjukkan tidak adanya istilah furlough pada regulasi ketenagakerjaan di Indonesia (UU No. 13/2003) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI yang berlaku.

Karena itu, Pansus menyebut aksi mogok kerja 1 Mei 2017 adalah sah demi hukum. Mengingat aksi mogok dilindungi undang-undang, tindakan mogok kerja tersebut tidak dapat dijadikan alasan atau dasar hukum bagi perusahaan untuk menganggap pekerja mengundurkan diri atau melakukan PHK sepihak.

Menurut Pansus, PHK yang dilakukan PTFI terjadi secara sepihak tanpa penetapan PHI dan berakar dari aksi mogok kerja yang sah, maka secara hukum PHK tersebut dianggap tidak pernah terjadi atau batal demi hukum. Karena itu, timbul kewajiban hukum yang mengikat bagi pengusaha untuk memulihkan status kerja (reinstatement) bagi 2.679 pekerja terdampak.

Pertama, perusahaan diminta membayar penuh upah dan tunjangan yang tertunggak berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku.

Kedua, melakukan pemulihan fasilitas JKN (BPJS Kesehatan) secara berlaku surut (retroaktif) untuk mengembalikan hak dasar kesehatan pekerja dan keluarganya yang terabaikan.

Tagih pemulihan hak pekerja

Berdasarkan hasil verifikasi Pansus, terdapat 2.679 pekerja terdampak yang terdiri atas pekerja langsung dan tidak langsung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.440 pekerja langsung disebut masih belum menerima hak-hak normatif.

Pansus menghitung masa mogok kerja selama 112 bulan dan menjadikannya sebagai dasar perhitungan pemenuhan hak pekerja.

Dengan mengacu pada skala upah dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Pansus memperkirakan nilai pemenuhan hak bagi 1.440 pekerja langsung mencapai Rp2,419 triliun.

Angka tersebut menjadi salah satu poin utama rekomendasi Pansus yang telah disahkan DPRK Mimika.

Pansus menyatakan apabila hubungan kerja masih berlanjut, pembayaran hak normatif pekerja harus dilakukan berdasarkan skala upah dalam PKB yang berlaku.

Sementara jika hubungan kerja dinyatakan berakhir, Pansus merekomendasikan agar penyelesaian tetap mencakup seluruh hak normatif pekerja dan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rekomendasi untuk pemerintah hingga manajemen PTFI

DPRK Mimika melalui Pansus merekomendasikan kepada Bupati Mimika untuk membentuk tim terpadu atau task force penanganan perselisihan dan penegakan hukum.

Tim tersebut diharapkan memastikan penyelesaian tunggakan upah serta hak jaminan kesehatan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Pansus juga meminta pemerintah daerah menindaklanjuti laporan Inspektorat Provinsi Papua tahun 2021, termasuk rekomendasi terkait pemberian sanksi terhadap pejabat di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara.

Kepada Menteri HAM, Pansus merekomendasikan penerbitan peringatan hukum dan langkah sesuai kewenangan terhadap manajemen PTFI atas dugaan pelanggaran HAM yang disebut dalam dokumen rekomendasi.

Pansus juga meminta Menteri Tenaga Kerja menginstruksikan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti nota pemeriksaan Disnaker Provinsi Papua tertanggal 16 Desember 2019, termasuk pemulihan status kerja dan pembayaran hak normatif pekerja.

Selain itu, Pansus meminta Kementerian Ketenagakerjaan melalui PPNS ketenagakerjaan mempertimbangkan proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang ditemukan.

Rekomendasi serupa disampaikan kepada Kapolri melalui Desk Tenaga Kerja Polri untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan PTFI.

Dua opsi penyelesaian

Khusus kepada manajemen PTFI, Pansus menetapkan dua opsi penyelesaian pemenuhan hak pekerja.

Opsi pertama, apabila hubungan kerja tetap berlanjut, 1.440 pekerja langsung yang belum menerima hak dan manfaat pensiun direkomendasikan memperoleh pembayaran hak sesuai skala upah dalam PKB. Estimasi total pembayaran mencapai Rp2.419.200.000.000.

Opsi kedua, apabila hubungan kerja dinyatakan berakhir, penyelesaian mencakup pemenuhan hak normatif sekaligus perhitungan pesangon pemutusan hubungan kerja. Pansus mencantumkan estimasi pembayaran hak normatif sebesar Rp2.419.200.000.000, dengan perhitungan pesangon mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pansus juga meminta adanya penyesuaian khusus bagi pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat pensiun maupun pekerja yang telah meninggal dunia.

Untuk pekerja tidak langsung, pemenuhan hak direkomendasikan disesuaikan dengan mekanisme penyelesaian perusahaan induk.

Dengan disahkannya laporan akhir tersebut, DPRK Mimika mendorong penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan PTFI yang telah berlangsung bertahun-tahun melalui langkah administratif, hukum dan kebijakan di tingkat daerah maupun pemerintah pusat.

Dokumen tersebut kini menjadi rekomendasi resmi DPRK Mimika untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, kementerian terkait, aparat penegak hukum dan manajemen PTFI.