Timika, Papuadaily – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi terkait penghentian kasus dugaan money politic di Mimika.
Dua orang wanita sebelumnya ditangkap Sentra Gakkumdu Mimika beserta barang bukti uang sebesar Rp1,1 miliar, sehari sebelum pencoblosan.
Kasus inipun menjadi sorotan, lantaran Bawaslu Mimika tiba-tiba menyatakan temuan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu, kemudian melepas kedua terduga pelaku serta mengembalikan barang bukti.
Koordinator Gakkumdu Provinsi Papua Tengah, Yonas Yanampa, yang memimpin supervisi di Mimika, menyebut penghentian kasus ini telah menjadi atensi.
Yonas yang juga Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Papua Tengah, mengaku baru mengetahui adanya berbagai kejanggalan penanganan kasus ini setelah viral di media massa.
Ia menyoroti ketika terduga pelaku dibawa keluar dari Kantor Gakkumdu Mimika lewat pintu belakang untuk menghindari wartawan.
Kedua pelaku ditangkap tim penindak Gakkumdu Mimika sehari sebelum pemungutan suara Pilkada 202 di Jalan Budi Utomo Timika, Selasa (26/11/2024). Gakkumdu mencegat kendaraan pelaku dan menemukan barang bukti uang Rp1,1 miliar.
Para pelaku berbaju kotak-kotak warna putih biru yang identic dengan seragam tim kampanye salah satu paslon Pilkada Mimika. Kendati begitu, Bawaslu Mimika berdalih tidak menemukan alat peraga yang berkaitan dengan Pilkada.
Selengkapnya tonton video di atas