Timika, Papuadaily – Tim Hukum Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL) menyikapi secara tegas upaya oknum tertentu yang seakan memaksa penyelanggara Pemilu mendiskualifikasi bakal pasangan calon tersebut dari kontestasi Pilkada Mimika 2024.
Tim Hukum JOEL menyatakan tuduhan yang menyebut Johannes Rettob telah melakukan roling pejabat secara ilegal saat menjabat Plt Bupati Mimika, tidak berdasar dan dapat dikategorikan pencemaran nama baik.
Juru Bicara pasangan JOEL, Saleh Alhamid, menegaskan materi aduan oknum masyarakat kepada penyelenggara pemilu terkait roling 15 pejabat Pemkab Mimika adalah tidak benar alias hoax.
“Sebetulnya yang pantas menjawab ini adalah BKPSDM, ini betul apa tidak. Tapi saya tegaskan hal itu tidak benar. JR tidak pernah meroling 15 orang itu, yang ada itu mereka meminta pengunduran diri dari jabatan,” tegasnya dalam konferensi pers di Timika, Kamis (19/09/2024).
Persoalan ini, kata Salah, sebetulnya sudah dilaporkan ke Kemendagri dan Kemendagri telah menyurati Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah, melalui surat nomor 100.2.2.6/6414/Otda yang isinya menjelaskan tentang pengaduan tersebut.
Adapun Kemendagri meminta Pj Gubernur Papua Tengah membentuk tim investigasi berkaitan dengan laporan ini. Tim investigasi dari inspektorat dan badan kepegawaian Provinsi Papua Tengah selanjutnya melakukan pemeriksaan benar atau tidak aduan oleh beberapa orang terhadap Johannes Rettob.
Dari hasil investigasi tersebut, lanjut Saleh, tim tidak dapat menyimpulkan bahwa 15 orang yang dimaksud dalam surat Plh Ditjen Otda sama dengan nama 15 orang pejabat yang mengundurkan diri dari jabatan defenitif, mengingat surat Plh Ditjen Otda tidak dapat melampirkan daftar nama 15 orang pejabat dimaksud.
“Ini ada kelainan tidak ditemukan ke 15 orang yang dimaksud oleh tim. Yang dilaporkan itu nama lain yang ditemukan lain. Kemudian Plt JR belum pernah melaksanakan pelantikan maupun pemberhentian pejabat defenitif, dan yang bilang ini juga adalah tim inspektorat Provinsi Papua Tengah bukan pegawai di sini,” paparnya.
“SK pemberhentian untuk 15 pejabat defenitif yang dilantik tanggal 5 Desember 2023 tetap tetapi mengundurkan diri dari jabatan, dan sampai saat ini masih dalam proses BKPSDM Kabupaten Mimika,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Saleh Alhamid juga mengatakan JR sudah menghadiri panggilan, namun justru terkuak kejanggalan lain dimana KPU menunjukkan bukti lampiran yang dilaporkan oleh pelapor yakni SK dari Plt Bupati Mimika.
“SK yang bersifat rahasia inikan hanya bisa dimiliki cuman bupati dan kemendagri, tapi kenapa SK ini bisa bocor ke tangan oknum-oknum masyarakat. Mereka dapat dari mana SK ini, ini diduga kuat bahwa ada kebocoran dari oknum-oknum dari Kemendagri untuk memperkeruh situasi politik di Kabupaten Mimika,” katanya.
Karena itu, Saleh menyimpulkan bahwa dengan adanya tuduhan dan penggiringan opini yang bahkan disiarkan di sejumlah media online, sudah masuk unsur pencemaran nama baik.
“Tim Hukum JOEL akan melaporkan ke pihak yang berwajib,” kata Saleh.
Sementara Tim Hukum JOEL, Welly Rondonuwu Goha, terkait dugaan pencemaran nama baik bahkan berita-berita bohong yang bersifat provokatif di Mimika, sudah dilakukan koordinasi dengan ketua tim dan beberapa pengacara senior di Jayapura.
“Jadi langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan itu kita akan membuat laporan pengaduan terkait media-media online di Dewan Pers. Selanjutnya jika ada dugaan tindakan pidana di dalamnya maka kami akan lakukan dengan prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
“Kami juga akan membicarakan beberapa langkah untuk ditindaklanjuti terkait bocornya SK yang bersifat rahasia sampai ke tangan oknum-oknum masyarakat,” lanjut dia.
Ditambahkan Yunita I Koy, tim juga akan melanjutkan ke dalam pengambilan tindakan gugatan ke PTUN.
“Untuk sekarang ini kita akan kumpulkan bukti secara valid dulu. Jadi nanti ada 3 agenda yaitu ke PTUN, pidana umum dan ke Dewan Pers,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Mimika Evert Lukas Hindom melalui salah satu media online beberapa waktu lalu menegaskan bahwa isu yang beredar terkait Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) telah melakukan mutasi ASN secara diam-diam adalah tidak benar alias berita palsu (hoaks).
”Jadi tidak ada mutasi ASN secara diam-diam yang dilakukan oleh Bupati Johannes Rettob dimulai dari tanggal 24 April 2024 hingga saat ini,” ungkapnya. (tim)