Timika, Papuadaily – Kinerja penerimaan pajak daerah Kabupaten Mimika menunjukkan tren positif dalam tiga tahun terakhir. Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat peningkatan signifikan baik dari sisi target maupun realisasi penerimaan pajak, meski kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih relatif rendah.
Data tersebut dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pendapatan Daerah yang berlangsung di Aula Bapenda Mimika, Senin (18/5/2026).
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah, menjelaskan bahwa target penerimaan pajak daerah terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2023, target pajak daerah ditetapkan sebesar Rp257 miliar dan meningkat menjadi Rp272 miliar pada 2024.
Sementara pada 2025, target penerimaan pajak daerah dipatok sebesar Rp342 miliar dan berhasil terlampaui dengan realisasi mencapai Rp354 miliar.
Melihat tren tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan target yang lebih ambisius pada 2026, yakni sebesar Rp400 miliar.
Meski capaian penerimaan pajak terus meningkat, Dwi mengakui kontribusi PAD terhadap total APBD Mimika yang berada di kisaran Rp5,6 triliun hingga Rp6 triliun masih berkisar antara 8 hingga 10 persen.
“Artinya tingkat kemandirian fiskal daerah kita masih rendah. Ini yang terus kita dorong agar PAD semakin kuat,” ujarnya.
Menurut Dwi, sumber terbesar penerimaan pajak daerah hingga saat ini masih berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman yang sebelumnya dikenal sebagai pajak restoran.
Kontribusi signifikan tidak hanya berasal dari restoran umum, tetapi juga dari layanan katering yang melayani operasional PT Freeport Indonesia melalui perusahaan penyedia jasa makanan, Pangan Sari Utama. Setiap bulan, sektor tersebut menyumbang penerimaan pajak sekitar Rp4 miliar.
Selain PBJT, sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan daerah. Namun, sebagian besar penerimaan PBB masih bergantung pada objek pajak milik PT Freeport Indonesia, khususnya yang berada di kawasan Kuala Kencana dan sekitarnya.
Dalam forum Rakorsus tersebut, Bapenda juga memaparkan perkembangan penagihan piutang pajak daerah. Hingga 30 April 2026, pemerintah daerah berhasil menagih piutang pajak sekitar Rp22 miliar.
Sebagian besar realisasi penagihan tersebut berasal dari pembayaran tunggakan pajak oleh perusahaan katering Pangan Sari.
Meski demikian, pekerjaan rumah yang dihadapi pemerintah daerah masih cukup besar. Total piutang pajak yang belum tertagih hingga saat ini tercatat mencapai sekitar Rp58 miliar, dengan nilai terbesar berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan.
Bapenda mengungkapkan bahwa pengelolaan PBB menjadi salah satu tantangan utama karena banyak objek pajak yang status kepemilikannya sudah tidak jelas atau wajib pajaknya tidak lagi diketahui keberadaannya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika akan terus melakukan pemutakhiran data potensi pajak secara berkala, sekaligus memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan.
Langkah tersebut dinilai penting guna meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah, memperkuat kemandirian fiskal, serta memastikan hasil penerimaan pajak dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Mimika.






