Jayapura, Papuadaily – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyoroti masih minimnya perlindungan negara terhadap ratusan ribu warga sipil yang menjadi pengungsi internal akibat konflik bersenjata di berbagai wilayah Papua.
Dalam siaran pers yang diterbitkan bertepatan dengan peringatan Hari Pengungsi Sedunia, 20 Juni 2026, koalisi mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera membentuk kebijakan perlindungan serta tim khusus penanganan pengungsi internal, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
Koalisi menilai konflik bersenjata yang berlangsung di sejumlah daerah di Papua telah memicu krisis kemanusiaan berkepanjangan yang belum ditangani secara serius oleh pemerintah.
Mengutip data Dewan Gereja Papua, jumlah pengungsi internal di Tanah Papua hingga April 2026 mencapai sekitar 107.000 orang. Mereka tersebar di berbagai wilayah yang terdampak konflik sejak akhir 2018.
“Pemerintah Republik Indonesia dinilai masih mengabaikan nasib ratusan ribu masyarakat sipil yang menjadi pengungsi internal akibat konflik bersenjata di Papua,” demikian dilansir Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.
Koalisi menyebut wilayah yang terdampak konflik bersenjata meliputi Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Mimika, Puncak, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Yalimo, Tambrauw, Maybrat, Teluk Bintuni dan sejumlah daerah lainnya yang berada di Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat Daya dan Papua Barat.
Minim perlindungan
Koalisi menilai mayoritas pengungsi internal di Papua belum memperoleh pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya secara memadai.
Mereka juga menyoroti peran Palang Merah Indonesia (PMI) yang dinilai belum terlihat optimal dalam penanganan pengungsi internal akibat konflik bersenjata, padahal regulasi kepalangmerahan mengatur keterlibatan PMI pada situasi konflik.
Menurut koalisi, penyelenggaraan kepalangmerahan seharusnya mencakup pendirian dan pengelolaan lokasi darurat pengungsian, pelayanan kesehatan, hingga pelayanan sosial bagi masyarakat terdampak konflik.
Selain itu, mereka juga mengangkat insiden yang terjadi di Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, saat tim kemanusiaan hendak mengevakuasi warga sipil namun mengalami ledakan yang menyebabkan tujuh orang terluka.
Insiden tersebut, menurut koalisi, menunjukkan tingginya risiko yang dihadapi masyarakat sipil di tengah konflik bersenjata yang masih berlangsung.
Perlindungan anak
Koalisi juga menyoroti belum optimalnya implementasi perlindungan khusus bagi anak-anak yang terdampak konflik bersenjata.
Padahal, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 telah mengatur berbagai bentuk perlindungan, mulai dari evakuasi cepat, pemenuhan kebutuhan dasar, layanan kesehatan, pendampingan psikososial, pendidikan darurat hingga reunifikasi keluarga.
Namun, menurut mereka, berbagai ketentuan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh anak-anak yang hidup di lokasi pengungsian di Papua.
Koalisi juga mengungkapkan bahwa pada 12 Juni 2026, pengaduan telah disampaikan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memperjuangkan hak-hak anak yang menjadi pengungsi akibat konflik bersenjata di Papua.
Lima tuntutan
Dalam pernyataannya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan lima tuntutan utama.
Pertama, Presiden Republik Indonesia diminta merealisasikan janji penyelesaian persoalan Papua guna menekan angka pengungsi internal.
Kedua, Kementerian Hak Asasi Manusia diminta membentuk kebijakan perlindungan pengungsi internal beserta tim penanganan khusus bagi perempuan dan anak.
Ketiga, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diminta membentuk tim penanganan pengungsi internal akibat konflik bersenjata.
Keempat, seluruh gubernur dan kepala daerah di wilayah Papua diminta segera menyusun kebijakan perlindungan dan tim penanganan pengungsi internal.
Kelima, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI diminta mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera menghadirkan kebijakan perlindungan yang komprehensif bagi para pengungsi internal di Papua.






