TIMIKA, Papuadaily – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memberikan penjelasan resmi terkait besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp1,1 triliun, setelah menjadi sorotan hampir seluruh fraksi DPRK Mimika dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Dalam jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Mimika, Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan bahwa tingginya SiLPA bukan semata-mata disebabkan oleh anggaran yang tidak digunakan, melainkan dipengaruhi oleh sejumlah faktor teknis dalam pelaksanaan APBD.
Pemerintah menjelaskan, SiLPA tersebut merupakan akumulasi dari selisih antara pendapatan dan belanja daerah, perbedaan antara pagu anggaran dengan nilai kontrak pekerjaan, rendahnya serapan anggaran, serta keterlambatan penagihan dari pihak ketiga yang menyebabkan sebagian pembayaran bergeser menjadi kewajiban pada tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan itu sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan yang diajukan Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Eme Neme Yauware, Fraksi Rakyat Bersatu, dan Kelompok Khusus DPRK Mimika mengenai besarnya SiLPA 2025.
Pemkab Mimika juga mengaitkan besarnya SiLPA dengan belum optimalnya realisasi belanja daerah yang pada 2025 hanya mencapai 82,14 persen. Menurut pemerintah, kondisi tersebut terutama dipengaruhi keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa. Karena itu, pemerintah menyatakan akan memperbaiki sistem pengadaan, termasuk menambah tenaga fungsional pengadaan barang dan jasa agar proses pelaksanaan program dapat berjalan lebih cepat pada tahun-tahun mendatang.
Selain persoalan belanja, pemerintah mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat hanya mencapai 95,13 persen akibat kebijakan nasional mengenai penurunan Transfer ke Daerah (TKD). Kondisi tersebut turut memengaruhi keseimbangan pelaksanaan APBD Kabupaten Mimika sepanjang 2025.
Menanggapi kritik dan rekomendasi DPRK, Pemerintah Kabupaten Mimika menyatakan akan melakukan pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan keuangan daerah agar SiLPA besar tidak kembali terulang.
Langkah yang akan dilakukan meliputi penguraian penyebab SiLPA secara rinci berdasarkan organisasi perangkat daerah (OPD), program, jenis belanja, sumber pendanaan, hingga tahapan pengadaan. Pemerintah juga akan memperbaiki kualitas perencanaan dan manajemen kas, mempercepat proses penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP), tender dan penandatanganan kontrak, serta mengevaluasi OPD yang memiliki tingkat serapan anggaran rendah.
Selain itu, pemerintah berkomitmen mempercepat penyaluran anggaran melalui rekonsiliasi persyaratan dan jadwal penyaluran, memperkuat pendampingan kepada OPD maupun pemerintah kampung, serta meningkatkan pengendalian risiko agar dana yang telah dialokasikan dapat terserap secara optimal.
Melalui penjelasan tersebut, Pemkab Mimika berharap pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai penyebab tingginya SiLPA sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.






