Mimika  

Bapenda Mimika Distribusikan 44 Ribu SPPT PBB-P2 2026 ke Pemkam dan Kelurahan

Timika, Papuadaily – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mulai mendistribusikan sebanyak 44.234 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 kepada pemerintah kampung dan kelurahan sebagai langkah awal mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Distribusi SPPT dilakukan secara simbolis oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon, mewakili Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah, pada Rabu (4/3/2026).

Pada Tahun Pajak 2026, Pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp85.952.413.000 atau sekitar Rp85,9 miliar sebagaimana tercantum dalam APBD Kabupaten Mimika.

Sementara itu, total pokok ketetapan PBB-P2 yang diterbitkan tahun ini mencapai Rp89.411.564.447, melampaui target penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Dari total 44.234 SPPT yang diterbitkan, sebanyak 7.284 lembar berasal dari sektor perdesaan dan 36.950 lembar dari sektor perkotaan.

Menurut Darius, besarnya nilai ketetapan tersebut menunjukkan potensi penerimaan yang harus dimaksimalkan melalui kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat kampung dan kelurahan.

“Angka ketetapan ini merupakan potensi yang harus kita optimalkan untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, percepatan distribusi SPPT menjadi langkah strategis untuk memastikan wajib pajak menerima informasi kewajiban perpajakannya lebih awal sehingga pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.

Selain itu, peran pemerintah distrik, kelurahan, dan kampung dinilai sangat penting dalam mendukung peningkatan realisasi penerimaan PBB-P2. Aparatur di tingkat wilayah disebut menjadi ujung tombak pelayanan sekaligus penghubung antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Karena itu, Bapenda Mimika mendorong aparatur kampung dan kelurahan untuk aktif melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Bapenda juga meminta agar setiap kendala yang ditemukan di lapangan, seperti ketidaksesuaian data wajib pajak, perubahan kepemilikan objek pajak, maupun permasalahan administrasi lainnya, segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti.

Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga akurasi data perpajakan sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.

Dengan nilai potensi ketetapan yang mencapai lebih dari Rp89,4 miliar atau melampaui target penerimaan dalam APBD, Bapenda Mimika optimistis realisasi PBB-P2 Tahun Pajak 2026 dapat tercapai bahkan berpeluang melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Peningkatan penerimaan PBB-P2 diharapkan dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Mimika.