Timika, Papuadaily – Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan akan melanjutkan penertiban lapak pedagang yang menggunakan fasilitas jalan dan kawasan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas berjualan. Penertiban ini tidak hanya dilakukan di kawasan Pasar SP 2, tetapi juga di sejumlah ruas jalan lainnya.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai usai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (2/11/2026). Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah melakukan penertiban di Jalan Budi Utomo dan kawasan Kompleks Pemerintahan Kabupaten Mimika.
“Ke depan, penataan akan dilanjutkan di sejumlah ruas jalan lainnya,” ujarnya.
Pemerintah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan mendirikan lapak secara sembarangan di fasilitas umum. Oleh karena itu, penertiban perlu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menata kawasan perkotaan.
“Seluruh ruas jalan, termasuk kawasan yang menjadi perhatian pemerintah, tidak boleh digunakan untuk mendirikan lapak secara sembarangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan penataan ini juga dilakukan sebagai bagian dari persiapan Kabupaten Mimika menjadi tuan rumah konferensi tingkat nasional. Pemerintah daerah ingin memastikan kondisi wilayah tertata dengan baik sehingga memberikan kesan positif bagi para tamu yang akan datang.
Pernyataan ini muncul sebelum puluhan Mama-Mama Papua pedagang Pasar SP 2 mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Mimika pada Senin pagi untuk memprotes penertiban dan pembongkaran lapak mereka. Dalam aksinya, para pedagang meminta penjelasan pemerintah terkait dasar penertiban, serta menuntut penyediaan lokasi berjualan pengganti, ganti rugi, dan stan berjualan yang layak. Aksi tersebut berlangsung kondusif dengan pengamanan dari personel Polsek Kuala Kencana.








