Timika, Papuadaily – Bupati Mimika Johannes Rettob menyebut telah menerima laporan adanya dugaan proyek fiktif yang berpotensi diproses aparat penegak hukum (APH).
Informasi itu ia terima menyusul pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di distrik Agimuga, yang menyeret Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mimika bersama seorang kontraktor.
“Saya sudah dilaporkan juga, ada lagi beberapa kegiatan yang mungkin kemudian akan menyusul (diproses APH). Ini terkait dengan kegiatan fiktif,” kata Bupati John di Timika, Jumat (6/6/2025).
Bupati John belum mengungkap secara detil kegiatan diduga bermasalah tersebut. Yang pasti, sebut dia, laporan kegiatan itu fiktif dimana pekerjaan tidak terlaksana sesuai ketentuan.
“Saya berharap kalau kegiatan fiktif semacam ini tidak boleh lagi terjadi. Saya mau bicara apa lagi terkait ini. Tidak boleh,” tandasnya.
Menyikapi hal tersebut, John mengingatkan seluruh ASN bekerja dengan baik dalam menyelenggarakan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita sebagai ASN harus bekerja dengan baik. Kita bekerja dengan jujur, kita bekerja untuk masyarakat. Tidak mementingkan kepentingan pribadi. Ini sumpah pegawai negeri,” imbuhnya.
John menyorot kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap (8m) di Distrik Agimuga tahun anggaran 2023.
“Kalau terjadi seperti ASN (Kabid Bina Marga) yang ditahan kemarin oleh APH, saya kira pasti ada suatu masalah yang terjadi. Tetapi secara detil saya belum dilaporkan,” kata dia.
Ia menyayangkan kasus semacam ini bisa terjadi hingga menyeret dua tersangka. Apalagi, proyek kegiatan yang mestinya bermanfaat bagi masyarakat Agimuga akhirnya tidak terlaksana.
“Saya mendapat laporan dari internal ASN bahwa ada kasus di Agimuga terkait pembangunan jembatan. Uang mukanya sudah diambil, tetapi proyeknya tidak berjalan. Kita anggap ini iktif,” sesal John.