Timika, Papuadaily – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika masih menunggu Keputusan Menteri (Kepmen) terkait formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Mimika tahun 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga kepada awak media saat ditemui di Hotel Horison Diana Timika, Sabtu (30/11/2024).
Paulus menyebut, pada Rabu 27 November 2024 lalu Menteri Ketenagakerjaan telah bertemu Presiden RI Prabowo Subianto guna membahas formula penghitungan UMK tahun 2025.
“Sekarang tunggu Kepmen. Sekarang lagi menyusun formula perhitungannya seperti apa,” sebut Paulus.
“Nanti kalau Kepmen-nya sudah pasti mereka akan kirim ke setiap provinsi, kabupaten/kota untuk cara menghitung formula penetapan UMK-nya. Jadi kami lagi tunggu,” ungkapnya menambahkan.
Paulus mengatakan, pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota baru akan dapat melakukan paripurna mengenai penetapan UMK setelah menerima Kepmen.
“Kalau itu sudah datang baru nanti Pemda akan undang perwakilan perusahaan, perwakilan pengusaha untuk sidang penetapan UMK. Kita tunggu dari pusat, di pusat aja belum,” pungkasnya.