Timika, Papuadaily – Kabid Penyelenggara E-Government pada Dinas Kominfo Kabupaten Mimika, Robert Kambu, dilaporkan ke Polres Mimika soal dugaan pernyataan palsu setelah menyebut dirinya menjadi korban rolling jabatan.
Robert mengaku diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Asisten I Setda Mimika oleh mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Di masa kepemimpinan Johannes Rettob, Robert dikembalikan ke jabatan definitifnya sebagai Kabid e-Government, sedangkan jabatan Plt Asisten I dipercayakan kepada Septinus Timang.
Mengacu aturan, jabatan Plt hanya tiga bulan, bisa diperpanjang 3 bulan lagi tergantung kinerja. Namun disinyalir tidak puas dirinya diganti setelah 3 bulan menjabat sebagai Asisten I, Robert Kambu melaporkan Johannes Rettob ke Bawaslu Mimika.
Kasus serupa sebelumnya sudah dilaporkan ke Bawaslu Mimika namun sudah ditolak. Dengan demikian, pernyataan Robert Kambu melalui media online tertanggal 27 September 2024 dinilai hanya upaya mencemarkan nama baik dan upaya politisasi demi pembusukan karakter.
Pelaporan terhadap Robert Kambu termuat dalam LP Nomor: LP/B/522/IX/2024/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 27 September 2024.
Kanit I Aiptu Frengki Singal menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Johannes Rettob oleh terlapor Robert Kambu.
“Hari ini kita sudah terima laporannya, dan nanti kami akan tindaklanjuti,” ujarnya.
Kuasa Hukum Johannes Rettob, Welly R Goha mewakili 10 kuasa hukum lainnya menyatakan pelaporan terhadap Robert Kambu untuk memenuhi asas keadilan kliennya.
“Kami sudah melakukan pelaporan hari ini dan kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas supaya tidak ada lagi okunum-oknum yang membuat isu dan mencemarkan nama baik Pak JR, karena ini sangat mengganggu,” kata dia.
Sementara Juru Bicara Koalisi Rakyat Mimika Bersatu pengusung Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL), Saleh Alhamid angkat bicara terkait pelaporan oleh oknum ASN terhadap mantan Bupati Mimika Johannes Rettob ke Bawaslu Kabupaten Mimika.
Saleh lantas meminta agar Pj Bupati Mimika memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa karena tindakannya melanggar kode etik.
“Anda ini pegawai negeri sipil masa tidak tahu aturan, bagaimana mungkin seorang ASN melaporkan atasannya ke Bawaslu, apa kaitannya Bawaslu. Kalau terkait pelanggaran ASN harusnya dilaporkan ke KASN, anda ke Bawaslu salah alamat sekali,” ujar Saleh saat ditemui di kediamannya, Jumat (29/9/2024).
“Maaf, maaf sekali yah dengan anda melakukan pelaporan ke Bawaslu saya anggap anda tidak memiliki ilmu pemerintahan,” ucapnya.
Ia mengatakan, Robert Kambu sempat melaksanakan tugas eselon 2 meskipun dirinya masih menduduki jabatan eselon III. Menurut Saleh, Robert mestinya berterimakasih.
“Siapa yang pengaruhi otakmu untuk pergi lapor ke Bawaslu?, kalau kau melapor ke Bawaslu orang akan menganggap kau sedang bermain politik, dan ini sangat berbahaya. Sekarang Johannes Rettob besok Pj Bupati siapa lagi yang akan dilaporkan, dan memang anda harus dilakukan pemeriksaan oleh BPKAD,” tegasnya.
Ia mengatakan, Robert Kambu menduduki jabatan definitif sebagai Kabid e-Government, dan jabatan itu tidak dirolling.
“Sesuai aturan Plt maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang lagi. Setelah melihat kinerja Robert Kambu akhirnya tidak diperpanjang lagi. Itu tidak ada pelantikan, dan Robert Kambu kembali ke jabatan definitifnya di eselon 3 di Kominfo, lalu mana yang salah? Dia salah alamat, memalukan,” tegas Saleh. (*)