News  

Peternak Broiler Mimika Bakar Ban di LIP Kuala Kencana, Wartawan Dilarang Masuk

Timika, Papuadaily – Peternak ayam broiler lokal di Kabupaten Mimika menggelar aksi protes dengan membakar ban di kawasan Warehouse LIP Kuala Kencana, Kamis (18/6/2026), terkait dugaan pengalihan Purchasing Order (PO) yang dinilai merugikan pelaku usaha lokal.

Aksi tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat keamanan di area operasional PT Freeport Indonesia. Wartawan yang hendak melakukan peliputan tidak diperkenankan memasuki kawasan tersebut.

Saat tiba di area check point, wartawan Papuadaily dicegat oleh petugas keamanan perusahaan yang berjaga di pintu masuk.

“Ibu tunggu di sini, dari perintah komandan. Ibu ditahan dulu,” ujar salah satu petugas keamanan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, hingga pukul 08.15 WIT, situasi di sekitar check point masih dijaga ketat. Sementara itu, aksi penyampaian aspirasi telah dimulai di kawasan WH32.

Aksi tersebut melibatkan peternak ayam broiler lokal, pengusaha Papua, pekerja terdampak, serta sejumlah elemen masyarakat. Mereka menyuarakan keberatan atas penghentian dan dugaan pengalihan PO ayam broiler lokal oleh PT Pangan Sari Utama (PSU) melalui vendornya, PT Plasma Usaha Mitra Selaras (PUMS).

Memasuki pukul 08.36 WIT, pengamanan semakin diperketat dengan masuknya sejumlah kendaraan patroli kepolisian ke kawasan check point untuk memperkuat pengamanan di sekitar lokasi aksi.

Para peserta aksi menilai penghentian PO tidak hanya berdampak pada satu perusahaan, yakni PT Arafuru Papua Raya, tetapi juga mengancam keberlangsungan program pemberdayaan masyarakat yang selama ini dibangun bersama Pemerintah Kabupaten Mimika.

Keputusan penghentian tersebut dinilai terjadi di tengah sistem hilirisasi yang telah berjalan, investasi masyarakat yang telah dikeluarkan, serta adanya komitmen perlindungan terhadap usaha lokal oleh para pemangku kepentingan.

Massa aksi juga menyoroti potensi dampak serius apabila PO benar-benar dialihkan ke luar Papua tanpa proses yang transparan. Dampak tersebut mencakup kerugian bagi peternak lokal, penurunan pendapatan asli daerah (PAD), hilangnya lapangan kerja, serta melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap komitmen keberpihakan pada ekonomi lokal dan Orang Asli Papua (OAP).

Dalam kronologi yang disampaikan, terdapat sejumlah indikasi yang dinilai perlu menjadi perhatian, antara lain dugaan bahwa rencana pengalihan PO telah muncul sebelum alasan teknis disampaikan, adanya upaya berulang untuk meminta persetujuan pemindahan PO ke DDF Jakarta, serta perubahan alasan penghentian yang dinilai tidak konsisten, mulai dari inspeksi, dugaan keracunan, hingga review internal.

Selain itu, perbaikan terhadap temuan inspeksi disebut tidak serta-merta mengembalikan PO, sementara dampak kebijakan tersebut meluas hingga menyentuh program pemberdayaan masyarakat Papua secara keseluruhan.

Dari aspek hukum, penghentian dan dugaan pengalihan PO ini dinilai berpotensi memunculkan persoalan serius, termasuk kemungkinan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hingga maladministrasi. Kebijakan tersebut juga dinilai perlu diuji kesesuaiannya dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta semangat Otonomi Khusus Papua.

Oleh karena itu, massa aksi mendesak adanya keterbukaan informasi, investigasi independen, serta penyelesaian yang mengedepankan keadilan dan perlindungan terhadap investasi masyarakat lokal.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya kepentingan bisnis atau kebijakan tertentu yang menguntungkan pihak di luar Papua. Namun, dugaan tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui audit independen, pemeriksaan dokumen, serta klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait.