News  

Mulai Besok, Pemkab Mimika Berlakukan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar

Ilustrasi

Timika, Papuadaily – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mulai memberlakukan sistem ganjil genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Mimika.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 10 Agustus 2026, sebagai langkah pemerintah daerah untuk mengawasi dan mengendalikan penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi antrean panjang kendaraan di SPBU.

Penerapan sistem ganjil genap itu mengacu pada Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 062/SE/2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Mimika.

Dalam aturan tersebut, pelayanan pengisian Biosolar ditentukan berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan.

Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil 1, 3, 5, 7, dan 9 hanya dapat melakukan pengisian pada Senin, Rabu, dan Jumat.

Sementara kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap 0, 2, 4, 6, dan 8 dilayani pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Selain memenuhi jadwal pengisian, setiap konsumen wajib menunjukkan STNK yang sah dan sesuai dengan kendaraan, barcode Subsidi Tepat, serta membawa kendaraan fisik yang data dan statusnya telah terverifikasi dalam sistem Pertamina.

Kendaraan Darurat Dikecualikan

Pemkab Mimika memberikan pengecualian terhadap kendaraan yang digunakan untuk pelayanan publik dan penanganan kondisi darurat.

Ketentuan ganjil genap tidak berlaku bagi ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan penanggulangan bencana, serta kendaraan pengangkut sampah milik dinas terkait.

Pengecualian tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan secara ketat dengan melibatkan aparat pengawas dan pengelola SPBU.

Petugas SPBU juga diberikan kewenangan untuk menolak penyaluran Biosolar apabila konsumen tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun ketentuan jadwal ganjil genap.

Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi, mengurangi kepadatan antrean di SPBU, serta memastikan kuota Biosolar diberikan kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya.

Pemkab Mimika juga mengimbau masyarakat pengguna Biosolar untuk memperhatikan jadwal pengisian dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan sebelum datang ke SPBU.

Penulis: MohEditor: Sevianto