Timika, Papuadaily – Bupati Mimika Johannes Rettob bersama istri yang juga Ketua TP PKK Mimika, Suzy Herawaty, melaporkan dugaan tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) ke Polres Mimika, Papua Tengah, Minggu (20/9/2026).
Laporan tersebut dibuat dalam dua laporan polisi terpisah, masing-masing dengan nomor LP/B/1074/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, dan LP/B/1073/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.
Pihak yang dilaporkan merupakan narasumber pemberitaan berinisial JW dan ER serta IR yang disebut sebagai penanggung jawab media siber Papuanewsonline.com.
Bupati John mengatakan laporan hukum ditempuh setelah sejumlah pemberitaan yang dimuat media tersebut dinilai merugikan dirinya dan sama sekali tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Menurut dia, terdapat sekitar sembilan berita dilampirkan sebagai barang bukti.
Ia menilai pemberitaan tersebut bukan lagi produk pers, melainkan serangan secara berulang-kali terhadap diri dan keluarganya.
“Isu-isu tidak bertanggung jawab ini meresahkan masyarakat di Kabupaten Mimika secara umum. Karena itu kami laporkan berbagai tuduhan tidak berdasar dan penggiringan opini yang meresahkan dimuat berulang kali oleh Papuanewsonline.com,” kata John.
Menurutnya, langkah hukum tersebut juga didorong kekhawatiran terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Mimika.
“Kenapa saya datang melapor, yang pasti karena desakan masyarakat terhadap kamtibmas di Kabupaten Mimika, sehingga mereka meminta kepada saya untuk harus lapor situasi ini,” ujarnya.
Salah satu materi pemberitaan yang dipersoalkan berkaitan dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang kini dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
John heran dua hal yang sama sekali tidak berkaitan digunakan untuk menyerang dirinya. Ia menyebut persoalan SiLPA telah dijelaskan secara rinci oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika.
“Inikan sama sekali tidak ada hubungannya. Dan terkait SiLPA ini sudah dijelaskan secara detail oleh Kepala BPKAD,” kata dia.
Menurut dia, laporan tersebut untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang berulang kali menyampaikan tuduhan tak berdasar tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan kepadanya.
“Saya kira sudah saatnya kami meminta pertanggungjawaban hukum terhadap orang-orang yang terus-menerus memuat tulisan dan tuduhan tidak berdasar, tanpa meminta penjelasan sama sekali kepada saya sebagai pihak yang sangat dirugikan,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak main-main dengan keputusan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Saya tidak main-main (melaporkan) masalah ini. Kalau saya tidak laporkan, masyarakat akan marah karena seakan-akan tuduhan itu benar dan isu ini tentu sangat meresahkan,” katanya.
Pernah Dibawa ke Dewan Pers
Bupati John menyebut persoalan pemberitaan dengan pihak yang sama bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, perkara serupa pernah dilaporkan ke Dewan Pers.
Dalam penanganan sebelumnya, pihak terlapor diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta memuat klarifikasi.
Kali ini, John memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan narasumber pemberitaan dan pihak yang bertanggung jawab atas media tersebut.
Marvey Dangeubun, selaku kuasa hukum mengatakan laporan tersebut dibuat karena pemberitaan yang dipersoalkan dinilai telah menimbulkan kerugian bagi kliennya.
“Kami selaku penasihat hukum mendampingi Bapak Bupati karena memang beliau merasa berita-berita tidak berdasar selama ini sudah sangat merugikan beliau,” kata Marvey.
Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ketentuan UU ITE. Menurut Marvey, aspek hukum terkait pencemaran nama baik juga telah diatur dalam KUHP yang baru.
Salah satu pemberitaan yang dipersoalkan, kata dia, berkaitan dengan dana hibah.
“Ini digiring bahwa seakan-akan dana hibah ini ada masalah hukum tetapi tidak diproses oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Adapun substansi tuduhan dalam pemberitaan yang dipersoalkan serta status hukum para pihak masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.







