Dari Antrean hingga Barcode: Mencari Jalan Keluar Distribusi Minyak Tanah di Mimika

Timika, Papuadaily – Pagi belum sepenuhnya ramai ketika antrean warga mulai terbentuk di salah satu pangkalan minyak tanah di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Jeriken-jeriken berukuran 20 liter berjajar. Sebagian warga datang membawa kartu minyak tanah. Sebagian lainnya harus memastikan lebih dulu apakah namanya masih tercatat dalam daftar penerima.

banner 325x300

Bagi masyarakat Mimika, minyak tanah bukan sekadar bahan bakar untuk memasak. Bagi sebagian rumah tangga, pelaku usaha makanan, hingga warga berpenghasilan terbatas, ketersediaan minyak tanah menentukan aktivitas mereka sepanjang hari.

Namun, mendapatkan minyak tanah tidak selalu mudah.

Keluhan mengenai kuota, antrean, harga hingga warga yang tidak kebagian masih muncul dalam proses distribusi di tingkat pangkalan.

Yustinus, salah satu warga Mimika, merasakan persoalan tersebut.

Ia mengatakan, membeli minyak tanah secara eceran menjadi pilihan ketika tidak mendapatkan minyak tanah dari pangkalan. Namun, pilihan itu membuat pengeluaran menjadi lebih besar.

“Kalau kami beli eceran, dulu harganya Rp15 ribu per botol minum besar, sekarang bisa sampai Rp25 ribu. Sedangkan jeriken lima liter bisa tembus Rp70 ribu,” ujarnya kepada wartawan Papuadaily pada 5 September 2026.

Persoalan bukan hanya soal harga. Menurut Yustinus, mekanisme antrean menggunakan kartu minyak tanah juga kerap memicu persoalan antarwarga.

“Setiap antre minyak tanah, kami selalu ribut soal kartu. Hal ini membuat beberapa masyarakat kesal untuk mengantre. Ini sudah sering terjadi, tidak tahu lagi kalau di pangkalan lain,” katanya.

Ia menilai aturan distribusi juga belum seragam di setiap pangkalan.

“Kadang di RT sebelah tertib, tetapi belum tentu di RT ini bisa tertib juga,” ujarnya.

Persoalan tersebut tidak hanya dirasakan rumah tangga. Jurnalis Papuadaily bertemu dengan salah satu pengusaha UMKM di area Timika.

Bagi pelaku usaha makanan, minyak tanah merupakan bagian dari modal produksi. Kompor harus menyala agar makanan bisa dimasak dan usaha tetap berjalan.

Suci, salah satu pelaku usaha makanan di Mimika, mengatakan minyak tanah menjadi kebutuhan setiap hari.

“Minyak tanah menjadi kebutuhan kita setiap hari untuk masak. Kalau dihitung, lebih murah daripada LPG,” ujarnya.

Ketika pasokan sulit diperoleh, aktivitas usahanya ikut terganggu.

“Kalau tidak ada minyak tanah, kami harus putar cari cara untuk berjualan besok,” katanya.

Suci mengaku pernah mendapatkan tawaran minyak tanah dari pihak yang menjual secara tidak resmi. Namun, ia memilih berhati-hati karena khawatir kualitas minyak tanah tersebut tidak sesuai.

“Banyak sekali orang menawarkan minyak tanah ke usaha kami. Tapi kami tidak percaya karena kadang mereka sudah mencampurkan minyak tanah dengan air,” ujarnya.

Karena itu, ia tetap berupaya mendapatkan minyak tanah melalui pangkalan.

Kebutuhan usahanya diperkirakan mencapai sekitar 60 liter. Ketika membeli di luar jalur pangkalan, harga yang harus dibayar bisa mencapai Rp7 ribu hingga Rp8 ribu per liter.

Bagi Suci, mahalnya harga bukan satu-satunya persoalan. Waktu yang terbuang untuk mencari dan mengantre juga menjadi beban tersendiri.

Namun, minyak tanah tetap menjadi pilihan karena dinilai lebih terjangkau untuk menunjang kegiatan usahanya.

Persoalan distribusi tersebut juga menjadi perhatian Pemerintah Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru.

Kepala Kelurahan Otomona, Farida, mengatakan terdapat sembilan pangkalan minyak tanah yang beroperasi di wilayahnya. Seluruh pangkalan tersebut masih aktif melayani masyarakat.

Dari sembilan pangkalan itu, dua pangkalan disiapkan untuk menjadi bagian dari tahap awal penerapan sistem E-Mitan yang direncanakan mulai Oktober 2026.

Selama ini, distribusi minyak tanah di Otomona masih dilakukan secara manual menggunakan kartu minyak tanah.

Dalam proses tersebut, pihak kelurahan masih menerima keluhan masyarakat, terutama terkait kuota dan harga.

“Kadang ada warga yang tidak mendapatkan minyak tanah karena masalah kuota. Mengenai harga juga ada pangkalan yang menjual Rp6.000 per liter, padahal untuk minyak tanah bersubsidi seharusnya Rp5.000 per liter,” katanya saat wawancara melalui Whatsapp pada 23 September 2026.

Ia mengatakan, selama ini setiap KK mendapatkan jatah 20 liter minyak tanah.

Karena itu, penerapan sistem E-Mitan diharapkan dapat membuat distribusi lebih tertib dan memastikan masyarakat yang berhak benar-benar mendapatkan jatahnya.

“Harapan kami dengan diterapkan E-Mitan, seluruh warga yang berdomisili di area pangkalan dapat memperoleh minyak tanah secara tertib dan merata,” ujarnya.

Dari Kartu ke Barcode

Perubahan mekanisme tersebut kini mulai disiapkan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika berencana melakukan uji coba penggunaan barcode untuk pembelian minyak tanah mulai Oktober 2026 di Kelurahan Otomona.

Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani mengatakan, sistem tersebut dirancang agar masyarakat memperoleh minyak tanah sesuai haknya, baik dari sisi jumlah maupun harga.

Setiap keluarga nantinya mendapatkan barcode sebagai identitas dalam pembelian minyak tanah.

“Masyarakat berhak mendapatkan haknya 20 liter per keluarga dengan harga HET Rp5.000. Setiap warga nanti mendapat barcode,” jelasnya kepada wartawan, 21 September 2026.

Namun, penerapan sistem tersebut tidak dilakukan sekaligus di seluruh wilayah Mimika.

Disperindag masih membutuhkan waktu untuk memasukkan data masyarakat satu per satu. Pemerintah menargetkan sistem tersebut dapat diterapkan secara lebih luas pada 2027.

Salah satu persoalan yang harus diselesaikan adalah kesesuaian antara alamat domisili dengan data kependudukan.

Setiap pangkalan akan melayani masyarakat sesuai wilayah kelurahan dan data KTP.

“Kalau tinggalnya di kelurahan A tetapi KTP-nya kelurahan B, otomatis agak susah untuk menerima minyak tanah di pangkalan tersebut,” ujar Sabelina.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disperindag bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika.

Bagi pangkalan, perubahan sistem bukan sekadar mengganti kartu menjadi barcode.

Ada proses pendataan, sosialisasi dan penyesuaian warga yang harus dilakukan.

Tim Papuadaly melakukan pemantaun terhadap antrean minyak tanah pada 11 September 2026.

Di Pangkalan Minyak Tanah (PMT) RT 01 Kelurahan Otomona, proses tersebut bahkan telah diuji coba sejak Agustus hingga September 2026.

Anak dari pemilik PMT RT 01 mengatakan, sosialisasi kepada warga telah dilakukan sejak Juni melalui grup WhatsApp khusus.

“Sebelumnya kami sudah punya grup WhatsApp khusus untuk PMT RT 01. Kami sudah memberikan informasi kepada warga yang tinggal di RT ini bahwa akan menggunakan barcode,” ujarnya.

Pangkalan tersebut melayani sekitar 200 KK. Jumlah itu disebut sudah menjadi kapasitas maksimal untuk wilayah pelayanan mereka.

Pada tahap awal, penerapan sistem barcode tidak langsung berjalan mulus.

Masih banyak warga yang belum memahami mekanisme pembelian menggunakan barcode. Pihak pangkalan bahkan harus membuka waktu tambahan agar warga yang belum memahami sistem tetap dapat memperoleh minyak tanah.

“Di awal kami sempat kesulitan. Kami bahkan membuka dua hari untuk pendistribusian minyak tanah kepada warga karena banyak yang belum paham,” katanya.

Namun, memasuki tahap kedua, mekanisme distribusi mulai lebih tertib.

Warga diwajibkan membawa satu jeriken berkapasitas 20 liter. Mereka juga tidak diperbolehkan mengambil jatah atas nama warga lain.

Sebelum penerapan barcode, praktik tersebut masih ditemukan.

“Biasanya ada warga yang membawa sampai tiga jeriken dengan mengatasnamakan orang lain. Akibatnya, ada warga lain yang tidak mendapatkan minyak tanah,” ujarnya.

Sistem barcode kemudian menjadi salah satu cara untuk membatasi praktik tersebut.

Warga yang belum sempat mengambil minyak tanah pada hari pertama tetap dapat mengambil pada hari berikutnya, tetapi harus menunjukkan barcode miliknya.

“Dengan adanya E-Mitan, dan ini sudah penerapan kedua kalinya, pengambilan menjadi lebih tertib. Kalau ada warga yang tidak sempat mengambil, bisa mengambil pada hari kedua, tetapi tetap harus membawa barcode,” katanya.

Bagi pemerintah daerah, E-Mitan bukan hanya soal penggunaan teknologi dalam membeli minyak tanah.

Di balik barcode terdapat persoalan yang lebih besar: memastikan subsidi sampai kepada warga yang berhak.

Disperindag Mimika mengakui selama ini persoalan distribusi minyak tanah masih menimbulkan banyak keluhan masyarakat.

Ada warga yang tidak mendapatkan haknya, harga yang berubah di tingkat tertentu, hingga pangkalan yang diduga menjual minyak tanah di luar wilayah distribusinya.

Dengan sistem E-Mitan, pemerintah berharap ruang terjadinya persoalan tersebut dapat dikurangi.

“Kita tahu sendiri persoalan pendistribusian minyak tanah selama ini seperti apa dan banyaknya komplain dari masyarakat. Ada beberapa masyarakat juga tidak mendapatkan haknya, kemudian harganya bisa naik. Ada pangkalan yang jual ke mana-mana, itu menjadi masalah,” kata Sabelina.

Karena itu, setiap warga nantinya memiliki barcode yang digunakan saat membeli minyak tanah.

Sistem tersebut diharapkan membuat jumlah penerima, volume pembelian dan wilayah pelayanan dapat tercatat lebih jelas.

Namun, keberhasilan sistem tersebut tidak hanya bergantung pada aplikasi atau barcode.

Data kependudukan harus akurat. Warga harus sesuai dengan wilayah pelayanan pangkalan. Pangkalan harus memahami mekanisme baru. Dan masyarakat juga perlu memahami hak serta kewajibannya.

Kelurahan Otomona menyatakan siap ikut mengawasi tahap awal penerapan sistem tersebut.

“Kami dari kelurahan siap ikut melakukan pemantauan dan pengawasan di wilayah kami untuk kepentingan bersama,” kata Farida.

Harapannya sederhana: warga tidak lagi datang ke pangkalan dengan kepastian yang samar tentang apakah mereka akan mendapatkan minyak tanah atau tidak.

Mereka datang dengan hak yang tercatat, jumlah yang jelas, dan harga yang semestinya.

Bagi masyarakat seperti Yustinus, Suci dan warga lainnya, perubahan itu pada akhirnya bukan tentang seberapa canggih barcode yang digunakan.

Yang mereka butuhkan adalah minyak tanah tersedia ketika dibutuhkan, harga tidak berubah-ubah, antrean lebih tertib, dan tidak ada lagi warga yang pulang tanpa mendapatkan haknya.

Sementara bagi pemerintah, E-Mitan menjadi ujian baru: apakah teknologi mampu mengubah persoalan distribusi yang selama ini berulang menjadi sistem yang lebih tertib, tepat sasaran dan transparan.

Di Mimika, jawabannya akan mulai diuji dari Kelurahan Otomona.